Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut, Pedagang di Jakarta: Tidak Ada Pengaruh

Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut, Pedagang di Jakarta: Tidak Ada Pengaruh

Penetapan harga pangan tak sesuai dengan Kemendag akan ditindak tegas Pemkot Jakbar.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah sudah resmi mencabut program subsidi minyak goreng curah sejak Selasa 31 Mei 2022.

Namun setelah pencabutan subsidi minyak goreng curah, pedagang merasa tidak mempengaruhi aktivitas jual beli minyak goreng curah. 

Demikian tersebut diungkapkan salah satu pedagang minyak goreng curah, Yanto (58) di Pasar Tomang Barat, Grogol Petamburan, Jakarta Barat

BACA JUGA:Anak Telanjangi Ibu Kandung di Dompu, Berujung Tewas Ditikam Sang Kakak

Ia merasa bahwa tidak ada pengaruh dengan adanya pencabutan subsidi minyak goreng curah kemarin. 

"Tidak ada pengaruh karenakan sekarang masih harga stabil," kata Yanto, Rabu 1 Juni 2022.

Ia mengatakan harga minyak goreng curah yang dijual saat ini masih menggunakan harga lama dan belum ada kenaikan harga. 

"Saya masih pakai harga kemarin, perkilo itu masih Rp 18.000," tambahnya. 

Pria yang sudah 30 tahun dagang di pasar tersebut mengaku bahwa stok minyak goreng curah yang dia terima, yaitu dari grosir-grosiran terdekat. 

BACA JUGA:Beredar Kabar WNA Dibuatkan e-KTP Untuk Pemilu 2024, Kemendagri Beri Penjelasan

Dia juga mengatakan bahwa stok minyak goreng curah yang dimilikinya akan cukup hingga menjelang idul adha nanti. 

"Di samping-samping pasar cuma akhir-akhir ini disuply dari pihak swasta jadi masih aman stoknya," ujar bapak dua anak itu. 

Sebagai informasi, pencabutan tersebut sudah tertera dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan menyebutkan, dalam Permenperin tersebut perusahaan diberi opsi untuk mengubah pembayaran subsidi minyak goreng curah menjadi klaim hak ekspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: