Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut, Pedagang di Jakarta: Tidak Ada Pengaruh
Penetapan harga pangan tak sesuai dengan Kemendag akan ditindak tegas Pemkot Jakbar.-Intan Afrida Rafni-
"Di perubahan ketiga Permenperin nomor 26, dibuka opsi untuk klaim ke BPDPKS menjadi hak ekspor," ujar Putu saat jumpa pers di Jakarta, Senin 30 Mei 2022.
Lebih lanjut Putu mengatakan, meskipun subsidi dicabut namun pemerintah menjamin harga minyak goreng curah akan terjangkau bagi masyarakat yaitu Rp 15.500 per kilogram atau Rp 14.000 per liter.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: