Dana BOP Pesantren Rawan Penyelewengan, Kemenag: Kami Tindak Tegas!

Dana BOP Pesantren Rawan Penyelewengan, Kemenag: Kami Tindak Tegas!

Pondok Pesantren/ilustrasi-ilustrasi-opop jatim

JAKARTAM, DISWAY.ID - Staf Khusus Menteri Agama, Nuruzzaman menegaskan, tidak akan memberikan toleransi jika ada oknum yang terbukti melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren.  

Penegasan ini menyusul adanya dugaan penyelewengan BOP pesantren yang disalurkan pada Agustus 2020 lalu. 

"Tindak tegas. Kementerian Agama berprinsip zero tolerance terhadap siapa pun yang hendak melakukan penyelewengan dana BOP," tegas Mohammad Nuruzzaman dalam keterangannya, Rabu, 1 Juni 2022.

BACA JUGA:Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Didenda Rp 30 Juta? Jangan Emosi Dulu! Simak Nih Penjelasannya...

Nuruzzaman mengaku, ditemukan beberapa kasus penyelewengan dana BOP Pesantren pada tahun anggaran 2020. Sebagian kasusnya dalam proses hukum dan sebagian kasus telah disidangkan.

"Bahkan pelaku penyelewengan dana BOP Pesantren juga telah dijatuhi hukuman pidana," ujarnya.

Menurut Nuruzzaman, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengambil langkah-langkah pencegahan dan penindakan penyelewengan APBN, termasuk membenahi sistem penyaluran dan pengawasan dana BOP Pesantren.

"Kementerian Agama juga memerintahkan seluruh jajarannya dan mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawal, mengamankan dan memastikan penyaluran dana BOP Pesantren tepat sasaran dan tepat guna," paparnya.

Nuruzzaman memastikan, pihaknya tidak akan menutup-nutupi kasus-kasus penyelewengan yang terjadi sebelumnya.

BACA JUGA:Identitas Mayat Dalam Karung Terungkap, Polisi Amankan 2 Pelaku

Bahkan, pihaknya mengaku akan menjalin kerja sama dengan institusi penegakan hukum dan organisasi masyarakat sipil untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyelewengan dana BOP Pesantren.

"Kemenag menanggapi positif pemberitaan ramai belakangan ini mengenai penyelewengan dana BOP Pesantren pasca rilis temuan ICW," ucapnya.

Menurut Nuruzzaman, laporan ICW tersebut merupakan kasus lama. Bahkan data-data yang diolah menjadi temuan ICW tersebut sebenarnya juga sebagian bersumber dari Kementerian Agama.

"Hal ini menunjukkan bahwa Kementerian Agama sungguh-sungguh dalam komitmennya untuk secara transparan dan akuntabel dalam melakukan pembenahan dan pemberantasan segala penyelewengan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: