Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Didenda Rp 30 Juta? Jangan Emosi Dulu! Simak Nih Penjelasannya...

Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Didenda Rp 30 Juta? Jangan Emosi Dulu! Simak Nih Penjelasannya...

Cara Mudah mendaftar BPJS Kesehatan secara online tanpa antre di kantor cabang-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Baru-baru ini, ramai dibicarakan terkait denda Rp30 juta bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran wajib setiap bulannya.

Ternyata, aturan tersebut telah sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Lantas, seperti apa mekanisme perhitungan yang diterapkan BPJS Kesehatan dalam aturan tersbebut?

Menjawab pertanyaan itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, peserta akan dikenakan denda Rp30 juta apabila peserta menunggak iuran, tetapi mendapatkan pelayanan kesehatan.

BACA JUGA:Mengenal Perisic, Pemain Inter Milan yang Baru Bergabung dengan Tottenham Hotspurs

Pelayanan kesehatan yang dimaksud, seperti rawat inap, di fasilitas kesehatan yang terdaftar senilai Rp600 juta sebulan.

"Dia tidak mau ikut bayar rutin, maunya kalau butuh, nah ini yang kita denda," jelas Ali di DPR, ditulis Rabu 1 Juni 2022.

Ali menambahkan, ketentuan jumlah bulan tunggakan paling banyak adalah 12 bulan dengan denda paling tinggi Rp30 juta. 

"Lewat dari itu, kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi non-aktif," ujarnya.

BACA JUGA:Dampak Ratusan CPNS dan PPPK Mengundurkan Diri, Menteri PAN RB Akan Perketat Seleksi PPPK

Ali merumuskan, denda iuran BPJS kesehatan adalah denda sebesar 5 persen dikalikan (x) biaya diagnosis awal (x) jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan).

"Jadi dendanya 5 persen dari total biaya di rumah sakit dan ini tidak mungkin lebih besar daripada dana pelayanannya," terangnya

"Intinya jangan sampai terlambat bayar. Kalau tidak mampu, lapor ke dinas sosial, RT/RW lapor membantu untuk dia dimasukkan dalam data DTKS kemudian nanti ke Kemensos," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: