Menkes Akui BPJS Kesehatan Tak Mampu Cover Semua Pengobatan Penyakit: Idealnya Cross-Asuransi
Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengakui bahwa BPJS Kesehatan tidak mampu men-cover semua pengobatan penyakit-Disway.id/Annisa Zahro-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengakui bahwa BPJS Kesehatan tidak mampu men-cover semua pengobatan penyakit.
Hal ini lantaran BPJS mewajibkan iuran yang sangat murah dan tak sebanding dengan biaya pengobatan penyakit kronis.
BACA JUGA:Sudah Bayar Iuran BPJS Belum? Wajib Aktif Jika Ingin Medical Check Up Gratis
BACA JUGA:Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar PBI BPJS Kesehatan, Bagaimana Aturan Kepesertaannya?
"Jujur diakui BPJS sekarang belum mampu untuk men-cover 100 persen pembiayaan untuk semua jenis penyakit karena iuran yang dibayarkan di BPJS itu masih sangat murah. Sekarang, kan, Rp48 ribu per bulan," ungkap Budi di Jakarta, 16 Januari 2025.
Sedangkan, saat ini penyakit yang banyak diderita masyarakat membutuhkan biaya pengobatan yang besar.
"Bayangkan setiap palitri penyakit tinggi-tinggi itu kan bisa ratusan juta sampai puluhan juga. Jadi nggak semua bisa di-cover," tuturnya.
Dijelaskannya, BPJS Kesehatan men-cover biaya untuk masing-masing penanganan dengan paket tertentu.
Hal ini juga memperhatikan frekuensi pasien yang ada di rumah sakit tersebut untuk menentukan prioritas biaya yang di-cover.
BACA JUGA:Harvey Moeis dan Sandra Dewi Penerima PBI BPJS Kesehatan sejak 2018, Dinkes Jakarta Buka Suara
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Benarkan Kepesertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Syaratnya Gak Harus Fakir Miskin
Ia mencontohkan sebuah kasus penyakit jantung dengan treatment yang paling banyak dilakukan di suatu rumah sakit adalah pemasangan ring (70 persen).
"Kalau dia udah mulai aritmia mungkin, jantungnya. Nah yang di-cover biayanya paketnya mungkin cuma 70-80%. Tapi karena aritmia itu lebih sedikit frekuensinya daripada yang pasang ring, diharapkan rumah sakit bisa menyubsidi," katanya.
Maka demikian, solusi ideal dari hal ini adalah di-cover oleh asuransi swasta yang memiliki limit di atasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: