BPJS Kesehatan Benarkan Kepesertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Syaratnya Gak Harus Fakir Miskin

BPJS Kesehatan Benarkan Kepesertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Syaratnya Gak Harus Fakir Miskin

BPJS Kesehatan Benarkan Kepesertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Syaratnya Gak Harus Fakir Miskin-Disway/Hasyim Ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID-- BPJS Kesehatan membenarkan bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi tercatat sebagai kepesertaan yang mendapat iuran pemerintah.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizkky Anugerah menjelaskan bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA:Berlaku 2025, Ini Daftar Lengkap Penyakit Ditanggung dan Tidak Oleh BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Kriteria Guru Honorer Madrasah Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Kemenag: Diberikan ke 165 Ribu Guru

"Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU pemda dari Pemprov Jakarta. Nomenklatur lama disebutnya PBI APBD Pemprov DKI Jakarta," ungkap Rizzky Anugrah, Minggu 29 Desmeber 2024.

Lebih lanjut, Rizkky Anugerah menjelaskan bahwa segmen yang tercatat pada Harvey Moeis dan Sandra Dewi PBPU Pemda berbeda dengan PBI-Jaminan Kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah pusat dan pesertanya mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pada segmen PBPU Pemda, kata Rizkky Anugerah, pesertanya dibiayai oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3.

BACA JUGA:Ekonom Ungkap Bahaya Penggunaan JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Program 3 Juta Rumah

BACA JUGA:Rencana Iuran BPJS Kesehatan Naik, Harus Menunjang Peningkatan Layanan

Oleh karenanya, untuk peserta seperti Harvey Moeis dan Sandra Dewi persyaratannya bukan masyarakat tidak mampu melainkan hak seluruh penduduk daerah yang belum terdaftar sebagai peserta JKN.

"Pada segmen ini, persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3,” kata Rizzky.

Diterangkan lebih lanjut, pihaknya tidak bisa secara sepihak memutus keanggotaan peserta  BPJS dari segmen PBI APBD Pemprov atau kota dan kabupaten. 

"Ini merupakan bentuk kepedulian Pemprov Jakarta terhadap penduduknya untuk Universal Health Coverage (UHC) sehingga seluruh penduduk dijamin bagi yang belum dapat jaminan kesehatan dalam Program JKN dan itu kewenangan pemprov (memutus kepesertaan BPJS Kesehatan)," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads