Ekonom Ungkap Bahaya Penggunaan JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Program 3 Juta Rumah

Ekonom Ungkap Bahaya Penggunaan JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Program 3 Juta Rumah

Ilustrasi Perumahan-Dok Indef-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kendati dinilai sebagai langkah yang patut mendapatkan apresiasi, rencana Pemerintah untuk memanfaatkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sebagai uang muka Program 3 juta juga dinilai sebagai langkah yang dapat memicu berbagai persoalan serius. 

Menurut keterangan Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Achmad Nur Hidayat, saldo JHT sering kali menjadi satu-satunya tabungan yang dimiliki oleh pekerja, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah. 

BACA JUGA:Kolaborasi dengan Sektor Swasta, Pemkot Tangerang Bagikan BPJS Ketenagakerjaan ke Pekerja Informal

BACA JUGA:Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Sepakat Tingkatkan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Lalu Lintas

Oleh karena itulah, jika dana ini digunakan untuk DP rumah, maka dana yang seharusnya tersedia untuk masa pensiun akan berkurang secara signifikan.

“Dalam situasi di mana pekerja menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau kondisi darurat lainnya sebelum pensiun, mereka akan kehilangan salah satu jaring pengaman terpenting,” ujar Achmad ketika dihubungi oleh Disway pada Sabtu 7 Desember 2024.

Selain itu, Achmad melanjutkan, rencana ini juga berpotensi menciptakan moral hazard, baik dari sisi peserta maupun pengelola program. 

BACA JUGA:Mudah! Begini Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan, Lengkap dengan Persyaratannya

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Beberkan Perbedaan MLT dan Tapera

Dari sisi peserta, pemanfaatan saldo JHT untuk DP rumah dapat mendorong perilaku konsumtif dan kurang bijak dalam pengelolaan keuangan. 

“Peserta mungkin merasa memiliki "akses mudah" ke tabungan mereka tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap masa pensiun mereka.

Sementara itu dari sisi pengelola program, penggunaan saldo JHT untuk tujuan di luar kebutuhan pensiun dapat membuka peluang penyalahgunaan dana atau ketidakefisienan. Maka dari itulah, jika pengelolaan dana tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel, pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dirugikan.

BACA JUGA:Danamon Andalkan Jaringan dan Keunggulan Layanan Demi Permudah Peserta BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Perbedaan Tapera dengan MLT BPJS Ketenagakerjaan Dibeberkan Kemnaker

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads