Pemudik Wajib Isi eHAC Sebelum Berangkat, Berikut Cara Pengisiannya
Cara mengisi eHac Mudik--
c. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
d. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: