Pemudik Wajib Isi eHAC Sebelum Berangkat, Berikut Cara Pengisiannya

Pemudik Wajib Isi eHAC Sebelum Berangkat, Berikut Cara Pengisiannya

Cara mengisi eHac Mudik--

c. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

d. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: