Nah Ini Dia! THR dan Gaji ke-13 Paling Besar Masing-masing ASN, TNI, Polri Hingga Pensiunan

Nah Ini Dia! THR dan Gaji ke-13 Paling Besar Masing-masing ASN, TNI, Polri Hingga Pensiunan

Presiden Joko Widodo-Setkab-

JAKARTA, DISWAY.ID - Akhirnya, Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri hingga Pensiunan akan cair sebelum lebaran.

Hal ini sebelumnya sudah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalan pidatonya, Kamis 14 April 2022 lalu.

Ia menyebutkan bahwa THR dan Gaji ke-12 bagi ASN, TNI Polri, pensiunan dan pejabat negara akan mendapatkannya.

Selain itu, Jokowi juga menambahkan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 50 persen bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinilai memang layak mendapatkannya.

BACA JUGA:Selesai Buka Puasa Bareng Pacar, Apa yang Harus Dilakukan Setelahnya? Ini 3 Sarannya

BACA JUGA:Ingat! PNS Diminta Belanjakan THR di Pasar Tradisional

Adapun jika mengacu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada ASN dan pensiunan bersumber APBN.

Sebelumnya, Jokowi pada akun instagram resminya Kamis 14 April 2022 mengatakan, telah menandatangani peraturan pemerintah tentang THR dan Gaji ke-13 seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Pejabat negara.

Tak hanya itu Jokowi juga mengatakan menambah tunjangan kinerja sebesar 50 persen untuk ASN, TNI, Polri aktif yang mendapatkan tunjangan kinerja.

“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

BACA JUGA:Pebisnis Wajib Tahu, Begini Cara Ampuh Membangun Relasi dan Tingkatkan Penjualan

BACA JUGA:Manchester United Mau Tampil Lagi di Liga Champions, Bisa? Ralf Rangnick: Semua Terserah Kita Sendiri!

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, lanjut Jokowi, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berikut besaran THR dan Gaji ke-13 yang mengacu PMK;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: