Korban Begal Resmi Bebas Setelah Polda NTB Terbitkan SP3

Korban Begal Resmi Bebas Setelah Polda NTB Terbitkan SP3

Amaq Santi saat bertemu Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Purwanto.-Divhumas Polri-

BACA JUGA:Forkopimda Jawa Barat Lapor SPT Tahunan Dinilai Tepat Waktu, DJP Ucapkan Terima Kasih

Massa menilai warga Dusun Matek Maling Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu tak bermaksud membunuh.

Dia hanya mempertahankan diri dari serangan begal.

Amaq Sinta sendiri ditetapkan tersangka setelah menghabisi nyawa dua dari empat begal yang akan merampas sepeda motornya, Minggu 10 April 2022 dini hari WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads