SS Guru Ngaji Dicokok Polisi di Pangalengan setelah Diduga Cabuli 12 Murid Sesama Jenis
Kapolres Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo memberikan pertanyaan atas dugaan cabul yang dilakukan SS di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin 18 April 2022. -Humas Polres Bandung-
Ada yang mengajak korban belajar mengaji di rumahnya, lalu proses ngaji dilakukan sampai malam hari dan modus lainnya.
”Bahkan SS meminta korban untuk menginap. Nah di situlah aksi pencabulan diduga dilakukan,” terang Kapolsek. Dari cerita santi korban pelecehan ini, ada pula yang dilakukan di kamar.
Aksi bejatnya ini, S terancam penjara maksimal 15 setelag polisi menjeratnya dengan pasal 82 UU Nomor 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: