Karna Wijaya Menuai Getah dari Racikan Canda Dimaknai Teror oleh Guntur Romli

Karna Wijaya Menuai Getah dari Racikan Canda Dimaknai Teror oleh Guntur Romli

Mohamad Guntur Romli-Ilustras: Syaiful Amri/Disway.id/Twitter/@@GunRomli-disway.id

Guntur menganggap hal itu adalah ancaman, ini dilihat dari tangkapan layar berisi beberapa foto termasuk foto dirinya dan sang istri.

Selain itu, terpampang pula foto Eko Kuntadi dan Deny siregar serta foto Ade Armando yang telah diberi tanda silang.

”Dalam postingan itu ada wajah saya. Ada foto Ade Armando yang disilang. Kalau saya pahami, saya seperti target mau dihakimi seperti Ade Armando selanjutnya,” ungkap Guntur seraya menyebut, Karna Wijaya mengeluarkan komentar ‘disembelih dan dibedil’.

”Bisa kita pahami apakah orang-orang yang di foto itu mau disembelih atau dibedil. Itu silakan Karna Wijaya jelaskan ke polisi. Itu saya lihat ancaman yang serius,” ujar Guntur Romli.

Dosen FMIPA Universitas Gadjah Mada (UGM) Karna Wijaya itu pun diperiksa oleh pihak kampus dan dilaporkan ke polisi. Ini pun terkait dengan unggahannya di media sosial. 

”Saya memposting sesuatu yang sebenarnya hanya gojekan (bercanda), jadi kan sangat biasa sekali,” kata Karna Wijaya.

Ia mengomentari pengeroyokan Ade sebatas guyonan belaka. Meski pada akhirnya berpotensi sanksi jika terbukti melanggar etik menurut pihak Rektorat.

Kepala Bagian Hukum dan Organisasi (Hukor) UGM, Veri Antoni mengatakan sanksi terberat jika Karna terbukti melontarkan ujaran kebencian adalah berupa pemecatan.

Sanksi terberat dalam konteks kita bisa saja misalnya penghentian atau penurunan jabatan misalnya. Atau bisa juga adalah penghentian melakukan kegiatan akademik. 

Sebenarnya, akun media sosial Karna sempat dinonaktifkan. Namun, ada sejumlah akun yang memotret layar, sehingga riwayat unggahan bisa ditemukan.

Guntur mengaku mulanya tak berniat melaporkan ke polisi.

”Ada dugaan Karna Wijaya bukan dosen biasa tapi juga ada dugaan dia terlibat dalam gerakan intoleran dan radikal,” kata Guntur.

Dugaan penghasutan dan atau pengancaman melalui media elektronik dan atau ujaran kebencian melalui media elektronik, bisa dijerat Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: