Ada Sosok Lain di Belakang Kasus Dea Onlyfans? Polisi: Kita Sudah Mengantongi Nama-nama

Ada Sosok Lain di Belakang Kasus Dea Onlyfans? Polisi: Kita Sudah Mengantongi Nama-nama

Dea OnlyFans Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Pornografi-@deaonlyfans-Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID - Konten kreator OnlyFans, dengan nama Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka pembuatan dan penyebaran konten pornografi.

Mengenai hal itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliyansah Lubis mengatakan pihaknya juga telah mengantongi sejumlah nama.

Nama-nama tersebut diduga juga terlibat di kasus Dea OnlyFans.

BACA JUGA:Tips Hindari Covid-19 saat Ramadhan Ala Kemenkes, Cocok Buat Yang Mau Mudik? Yuk Disimak

"Kita sudah mengantongi nama-nama yang mungkin akan terlibat dalam kasus perkara Dea ini," ujar Auliyansah Lubis, dikutip dari PMJ NEWS, pada 27 Maret 2022.

"Jadi nanti akan kita sampaikan kalau memang sudah kita lakukan kegiatan-kegiatan lain seperti penangkapan, siapa yang ikut di dalam kegiatan perkara Dea ini," sambungnya.

Kendati begitu, Auliyansah belum menjelaskan secara rinci terkaitu nama-nama yang telah dikantongi Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Dia memastikan polisi segera menginformasikannya.

BACA JUGA:Bali United Juara Liga 1 Indonesia 2 Kali Berturut, Teco Bocorkan Rahasianya

"(Nama-nama yang sudah dikantongi) nanti kita infokan," ucapnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Dea hanya dikenai wajib lapor atas kasus pornografi yang menjeratnya.

"Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan untuk sementara ini dikenai wajib lapor," ujar Zulpan kepada wartawan, Sabtu, 26 Maret 2022.

BACA JUGA:“Saranghaeyo”, Single Perdana Putra Charly Van Houtten

Dikatakan Zulpan, keputusan wajib lapor terhadap Dea ditetapkan melalui berbagai pertimbangan.

Salah satunya ada jaminan dari pihak keluarga yang memastikan bahwa Dea akan mematuhi dan mengikuti segala proses hukum yang berlaku.

Selain itu, Dea juga mengaku ingin menyelesaikan pendidikannya di perguruan tinggi. Sehingga ini menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan.

"Karena memang ada permohonan dari keluarga dan dia mau menyelesaikan kuliah," jelas Zulpan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: