Tegas! Mobil Berpelat 'Dewa' yang Terciduk ETLE Ugal-ugalan di Tol Bakal Ditindak
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya, tegas sampaikan akan lakukan penindakan pada mobil berpelat RFS-Ntmcpolri-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Jelang diberlakukannya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada 1 April 2022 mendatang, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan tegas akan menilang mobil berpelat dewa.
Hal ini disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di depan wartawan, Selasa 29 Maret 2022.
Ia menyampaikan, mobil berpelat dewa alias 'RFS', akan mereka tindak tegas jika terbukti terekam oleh ETLE ugal-ugalan di jalan Tol.
Persoalan ini, Sambodo mengacu pada aturan dan penindakan yang akan direkam oleh ETLE sepanjang jalan Tol, yakni mobil yang melebih kecepatan dan muatan berlebih.
BACA JUGA:Perundingan Damai Capai Hasil Positif, Rusia Janji Hentikan Serangan ke Ukraina
BACA JUGA:Truk Tangki Minyak Goreng Terguling di Ciamis, Warga Berbondong-bondong Bawa Ember
“Semua berlaku termasuk RFS, sama seperti ganjil genap, semuanya berlaku,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).
Sistem ETLE sendiri akan dipasang 244 unit kamera pengintai sepanjang jalan Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.
Aturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan roda empat di jalanan Tol.
Pasalnya, sistem ETLE akan terintegrasi dengan 26 Polda yang tergabung dalam ETLE Nasional Presisi.
BACA JUGA:Daftar 27 Negara Lolos Piala Dunia 2022 Qatar
BACA JUGA:Portugal Lolos ke Piala Dunia Qatar 2022, Bruno Fernandes Jadi Bintang
Sambodo dengan tegas menyampaikan, sekalipun itu mobil seorang pejabat dengan pelat dewa RFS, pihaknya akan mengirimi surat tilang sesuai dengan instansi alamat kendaraan tersebut.
“Kami akan kirimkan (surat tilang) ke instansi yang tertera di alamat kendaraan tersebut,” jelas KombesPol Sambodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: ntmcpolri