Tegas! Hukuman Pelaku Perang Sarung Diatas 5 Tahun Karena Telah Menyimpang dari Tradisi
AKBP Belny Warlansyah ungkapkan bahwa hukuman pelaku perang sarung diatas 5 tahun karena telah menyimpang dari tradisi. -radarbanten.co.id -radarbanten.co.id
JAKARTA, DISWAY.ID – Hukuman pelaku perang sarung diatas 5 tahun karena telah menyimpang dari tradisi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, pada Selasa 19 April 2022.
Pengumuman tersebut bukan tanpa sebab, dimana beberapa waktu lalu telah jatuh koban jiwa seorang remaja akibat perang sarung tersebut.
Para pelaku dinilai telah melakukan penyimpangan dari tradisi menjadi sebuah tawuran dengan menggunakan media sarung yang disisipkan batu atau benda keras lain untuk dipukulkan kepada lawannya hingga mengakibatkan terluka bahkan korban jiwa.
BACA JUGA:Garuda Indonesia Group Siapkan 855 Ribuan Kursi Penerbangan di Peak Season Lebaran 2022
Dilansir dari radarbanten.co.id, penyimpangan ini merupakan disfungsi peran atau perilaku remaja yang tidak sesuai dengan norma di masyarakat.
Perang sarung sebagai tradisi anak-anak remaja di setiap bulan Ramadan justru berubah menjadi sesuatu yang bernilai negatif dan menyimpang.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menjelaskan, para pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan pasal UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA:Setahun Jabat Wali Kota Solo, Kekayaan Gibran Melejit Rp 4,1 Miliar? Ini Rinciannya
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara,” kata AKBP Belny.
Oleh karenanya ia dari sebelum memasuki bulan Ramadan sudah mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Pandeglang agar tidak ada yang melakukan perang sarung.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Pandeglang agar tidak melakukan hal tersebut. Karena meresahkan dan membahayakan sehingga jika mendapati atau melihat kejadian tersebut segera melaporkan,” tambah AKBP Belny.
BACA JUGA:Sudah Vaksin 2 Kali, Anak-anak Bisa Mudik Tanpa Tes Antigen
Laporan bisa langsung menggunakan layanan 110. Sebaiknya sahur dilaksanakan di rumah berkumpul bersama keluarga.
Masih dengan AKBP Belny, sahur lebih baik bersama keluarga daripada melakukan sahur on the road, yang belum tentu ada manfaat.
Selain pelaku perang sarung, pihak kepolisian juga akan menindak tegas pelaku balapan liar di jalan.
“Fenomena balap lari liar muncul di tengah bulan Ramadan. Hampir mirip seperti balap motor liar, para pebalap ini akan berlomba menjadi pemenang dan biasanya pemenang akan memenangkan taruhan sesuai kesepakatan,” katanya.
BACA JUGA:Kelewat Napsu! 4 Pria Ini Kepergok Perkosa Biawak, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Maraknya fenomena unik ini pun membuat kepolisian akan mengambil tindakan dengan mengancam akan mempidana para pelaku balap lari liar.
“Sebab balap lari liar dianggap mengganggu ketertiban umum karena kerap melakukan penutupan jalan saat beraksi. Selain itu, balap lari liar dianggap melanggar protokol kesehatan karena berkerumun dan tidak memakai masker di masa pandemi,” tambah AKBP Belny.
BACA JUGA:Kepala Sekolah Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai
Pelaku balap lari liar bisa dipidana dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan di mana Pada pasal 12 Ayat 1 diatur bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
“Kami hinbau kepada masyarakat Kabupaten Pandeglang untuk tidak melakukan perang sarung dan juga balap lari liar. Kita akan ambil tindak tegas dengan mempidana para pelaku,” tutup AKBP Belny. (purnama irawan)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: