Menanti Wisnu Wardhana Cs 'Bernyanyi’
Presiden Joko Widodo memegang minyak goreng kemasan dalam rapat rapat terbatas guna membahas terkait ketersediaan minyak goreng di Tanah Air di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa, 15 Maret 2022.-Ilustrasi:Syaiful Amri/Foto: Setpres/Kris -disway.id
3. Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia,
4. Picare Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Kasus ini melibatkan pejabat di Kemendag, selaku Dirjen Perdaglu. Menariknya, IWW sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.
Nah, hasil dari komunikasi yang dilakukan oleh 3 tersangka tersebut dengan tersangka IWW adalah persetujuan ekspor untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.
Padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor.
Salah satunya karena ketiga perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang telah mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).
Lalu bagaimana Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengomentarinya? Dalam keterangan tertulis menegaskan, Kemendag tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung.
Ini terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.
Pernyataan ini ditegaskan Mendag Lutfi menyusul penetapan status Direktur JenderalPerdagangan Luar NegeriKementerian Perdagangan IWW sebagai tersangka dalam konferensi pers yang digelar Kejagung, Selasa 19 April di Jakarta.
”Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum,” terang Mendag Lutfi.
Dalam menjalankan fungsinya, Mendag Lutfi mengaku selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.
Untuk itu, Mendag Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
Dirinya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung.
”Karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat,” pungkas Mendag Lutfi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: