Menanti Wisnu Wardhana Cs 'Bernyanyi’

Menanti Wisnu Wardhana Cs 'Bernyanyi’

Presiden Joko Widodo memegang minyak goreng kemasan dalam rapat rapat terbatas guna membahas terkait ketersediaan minyak goreng di Tanah Air di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa, 15 Maret 2022.-Ilustrasi:Syaiful Amri/Foto: Setpres/Kris -disway.id

3. Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, 

4. Picare Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Kasus ini melibatkan pejabat di Kemendag, selaku Dirjen Perdaglu.  Menariknya, IWW sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.

Nah, hasil dari komunikasi yang dilakukan oleh 3 tersangka tersebut dengan tersangka IWW adalah persetujuan ekspor untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor.

Salah satunya karena ketiga perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang telah mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).

Lalu bagaimana Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengomentarinya? Dalam keterangan tertulis menegaskan,  Kemendag tetap  dan  terus  mendukung  proses  hukum  yang  dilakukan  Kejagung. 

Ini terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng. 

Pernyataan ini ditegaskan  Mendag  Lutfi  menyusul  penetapan  status  Direktur  JenderalPerdagangan  Luar  NegeriKementerian  Perdagangan  IWW sebagai  tersangka  dalam  konferensi  pers  yang  digelar  Kejagung, Selasa 19 April di Jakarta.

Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan   juga   siap   untuk   selalu   memberikan   informasi   yang   diperlukan   dalam   proses penegakkan hukum,” terang Mendag Lutfi.

Dalam   menjalankan   fungsinya,   Mendag   Lutfi   mengaku selalu menekankan   jajarannya   agar   pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. 

Untuk itu, Mendag Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

Dirinya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung. 

”Karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara  dan  berdampak  terhadap  perekonomian  nasional  serta  merugikan  masyarakat,” pungkas Mendag Lutfi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: