Frasa Madrasah Dihapus di RUU Sisdiknas, Nadiem: Tidak Pernah Terbesit Sedikitpun
Pondok pesantren dan sekolah madrasah di Indonesia tumbuh subur dan kian diminati masyarakat.-Pixabay/ffn43 -
JAKARTA, DISWAY.ID-- Frasa atau istilah "Madrasah" dihapus di RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), tengah ramai menjadi polemik.
Sejumlah kalangan memprotesnya, karena Madrasah hanya disebut dalam penjelasan RUU.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim angkat bicara terkait polemik ini.
Nadiem menegaskan, pihaknya tidak memiliki niat sama sekali untuk menghilangkan sistem pendidikan madrasah dan lainnya.
"Tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah, madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami," kata Nadiem seperti diunggah melalui akun Instagramnya, Rabu 30 Maret 2022.
BACA JUGA:Mahfud MD dan Prabowo Ternyata Pasien dr Terawan Sebelum Dipecat IDI
Ditegaskan Nadiem, sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh revisi RUU Sisdiknas.
Namun, penamaan spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK dan MA, akan dipaparkan di bagian penjelasan.
Tujuannya, kata Nadiem, adalah agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang, sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis.
Adapun empat hal pokok yang diformulasikan dalam RUU Sisdiknas.
BACA JUGA:Dirudapaksa Oknum Satpol PP Sampai 2 Kali, Pemandu Lagu Tahu Setelah Lihat CCTV
Antara lain, kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman antar daerah dan inovasi.
Kedua, kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan kebijakan hak belajar.
Ketiga, kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional.
Keempat, kebijakan peningkatan otonomi serta perbaikan tata kelola pendidikan tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: