Ingat! 1 April 2022 ETLE Berlaku, Ini Biaya Denda Kalau Melanggar

Ingat! 1 April 2022 ETLE Berlaku, Ini Biaya Denda Kalau Melanggar

Sistem ETLE akan mulai berlaku 1 April 2022. Sudah tahu belum berapa biaya denda kalau melanggar?--Ntmcpolri

Buruknya lagi, Sambodo juga manyampaikan jika pemilik kendaraan yang enggan membayar denda atau hukuman yang dipenuhi.

BACA JUGA:Dukung Standar Euro 4, Diler Fuso Lampung Hadir Dengan Line Up Lengkap serta Truck Center dan Depo Spare Parts

Pelanggaran ETLE yang dilakukan para pengemudi di jalan Tol akan berdampak dengan pemblokiran kendaraan jika terbukti melanggar dan tak mau membayar denda.

“Apabila tidak melakukan pembayaran denda maka akan dilaksanakan diblokir terhadap kendaraan,” jelasnya.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan setidaknya ada lima ruas jalan tol yang akan diberlakukan penerapan pelanggaran melebihi batas kecepatan. Lima ruas tol tersebut di antaranya:

1. Tol Jakarta-Cikampek yang bawah,
2. Tol Jakarta-Cikampek yang MBZ,
3. Ruas tol Sedyatmo ke arah Andara, ruas tol Dalam Kota,
4. Ruas Tol Kunciran,
5. Ruas Tol Cengkareng,

BACA JUGA:Jokowi Ingatkan Ancaman Ketahanan Pangan Indonesia Dampak Perubahan Iklim

Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan diterapkan di dua ruas tol di antaranya;

1. Ruas Tol JORR dan
2. Ruas Tol Jakarta-Tangerang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads