Simpan Ganja di Celana Dalam, Pria Lampung Timur Diamankan Kepolisian

Simpan Ganja di Celana Dalam, Pria Lampung Timur Diamankan Kepolisian

Meskipun menyimpan ganja di dalam celana dalam, seorang pria berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. -radarlampung.co.id -

JAKARTA, DISWAY.ID – Ada-ada saja ide dari oleh seorang orang warga Lampung Timur dalam mencoba menyeludupkan narkoba.

Pria yang diketahui bernama Feri (30) mencoba untuk simpan ganja di celana dalamnya.

Meskipun demikian, petugas dari Polsek Seputihbanyak tidak kehilangan akal dan langsung melakukan mengeledahan terhadap tersangka serta menemukan narkoba tersebut.

Dilansir dari radarlampung.co.id, penangkapan tersebut berawal dan informasi yang diterima oleh Polsek Seputihbanyak tentang peredaran ganja di Lampung Timur.

BACA JUGA:Hari Ini 901 Orang Warga Jakarta Tertular Covid-19, Jelang Puasa Wabah Bertambah

Kapolsek Seputihbanyak, Iptu Candra Dinata menyatakan, pihaknya mendapat informasi ada kendaraan yang akan melintas membawa ganja di Jalintim, Kampung Setiabakti, Kecamatan Seputihbanyak.

“Berdasarkan informasi tersebut, saya kumpulkan anggota untuk razia selektif. Ketika mobil Honda Mobilio warna emas metalik BE 1272 YR melintas di traffic light Simpang Randu langsung dihentikan,” jelas Iptu Candra.

BACA JUGA:Hari Ini 901 Orang Warga Jakarta Tertular Covid-19, Jelang Puasa Wabah Bertambah

Masih dengan Iptu Candra, dari razia tersebut, petugas akhirnya melakukan pencegatan terhadap sebuah mobil Honda Mobilio warna emas metalik BE 1272 YR melintas di traffic light Simpang Randu.

Mobil tersebut dengan pengemudi atas nama Feri (30), warga Desa Tanjunginten, Kecamatan Purbolinggo.

Dalam penggeledahan tersebut tersangka kedapatan membawa ganja yang disimpan dalam celana dalam (CD) seberat 93,37 gram.

BACA JUGA:Ratusan Ibu-Ibu Pengen Hamil Ditipu, Makan Garam dan Melati Kemudian Diurut Langsung Hamil

Dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian kemudian mengambangkan dan mengarah pada tersangka yang merupakan pemasok ganja tersebut.

“Dari keterangan Feri, ganja dibeli dari wilayah Lampung Timur. Kita langsung kembangkan dan bergerak menangkap tersangka Anto (27), warga Desa Tanjunginten, Kecamatan Purbolinggo. Dari tangan Anto diamankan sebungkus ganja seberat 771,29 gram yang disimpan di bawah tempat tidur kamarnya,” tambah Iptu Candra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarlampung.co.id