Simpan Ganja di Celana Dalam, Pria Lampung Timur Diamankan Kepolisian

Simpan Ganja di Celana Dalam, Pria Lampung Timur Diamankan Kepolisian

Meskipun menyimpan ganja di dalam celana dalam, seorang pria berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. -radarlampung.co.id -

BACA JUGA:Redakan Asam Lambung? Berikut 5 Tipsnya Tanpa Minum Obat

Tersangka Feri dan Anto, kata Candra yang berhasill diamankan pada Senin, 28 Maret 2022 sekitar pukul 13.57 WIB , langsung dibawa ke mapolsek berikut barang bukti ganja.

“Kasus ini masih kita selidiki dan kembangkan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegasnya. (sya/sur)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarlampung.co.id