KAI Bakal Tuntut Pengemudi Mobil yang Terobos Palang KRL di Citayam

KAI Bakal Tuntut Pengemudi Mobil yang Terobos Palang KRL di Citayam

Kecelakana Mobil di Perlintasan Kereta Api Citayam-Depok-@jalur5-Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID - PT KAI (Persero) menyatakan, bakal membuat laporan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil yang menerobos palang pintu KRL di lintasan Citayam pada Rabu 20 April 2022 pagi.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api, sehingga mengakibatkan terjadinya gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat.

BACA JUGA:Pencairan THR ASN Kota Bekasi Akan Terlambat

Dapat disampaikan, KRL KA 1077 (Bogor-Jakarta Kota) tersambar mobil pada perlintasan di kilometer 34+4/5 antara Stasiun Citayam-Depok pukul 06.47 WIB.

Akibatnya, sejumlah perjalanan KRL sempat tertahan dikarenakan harus bergantian menggunakan 1 jalur selama proses evakuasi mobil yang tersangkut. Kemudian sarana KRL juga mengalami kerusakan.

Joni mengatakan tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut dan saat ini perjalanan KRL sudah kembali normal.

"KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api, sehingga mengakibatkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan," kata Joni dalam siaran pers, Rabu 20 April 2022.

BACA JUGA:Jokowi Resmikan DEFEND ID, Kemandirian Industri Pertahanan RI Dimulai

Dia mengimbau agar seluruh pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. 

Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 124 UU tersebut menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

BACA JUGA: Datangi Bareskrim Polri, Rizky Billar Siap Kembalikan Uang DNA Pro: Bukan Milik Kita

Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI bersama dengan Direktorat Keselamatan DJKA Kementerian Perhubungan dan kewilayahan setempat telah menutup perlintasan liar tersebut, sehingga kejadian serupa tidak akan terulang lagi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads