Digerebek, Polisi Sita Ribuan Sandal Eiger Palsu di Tangerang

Digerebek, Polisi Sita Ribuan Sandal Eiger Palsu di Tangerang

Petugas Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten memasang garis polisi di lokasi penggerebekan pada Rabu 13 April 2022 lalu.--Radar Banten

“Dari keterangan saksi yang diperiksa, sendal-sendal hasil produksi tersebut dijual ke daerah Lampung, Jambi dan Riau. Di Banten ada, cuma jarang (dikirim-red),” kata Condro.

Dikatakan Condro, produksi sendal Eiger palsu tersebut telah berjalan sejak Desember 2021 lalu. 

Selama sebulan omzet penjualan mencapai Rp 65 juta. “Awal produksi sejak Desember 2021, sebulan pendapatan pelaku mencapai Rp 65 juta,” ungkap Condro.

BACA JUGA:Mudik Gratis 2022, Jatah Kota Tangerang 1.200 Kursi Bus

Dijelaskan Condro, dari hasil gelar perkara penyidik telah menetapkan DA sebagai tersangka. 

Ia dijerat dengan Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek. “Tersangka terancam pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp2 miliar,” ujar Condro.

Condro menuturkan, tersangka telah dilakukan penahanan. Penyidik menahan tersangka atas pertimbangan melarikan diri, mengulangi tindak pidana serta merusak barang bukti.

“Alasan penahanan kedua karena alasan obyektif penyidik yang mempertimbangkan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP dimana tersangka terancam pidana penjara selama lima tahun,” tutur Condro. (fam/nda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Radar Banten