Akhirnya! Pembunuh Pria yang Ditemukan Terbungkus Terpal di Bekasi Begini Nasibnya

Akhirnya! Pembunuh Pria yang Ditemukan Terbungkus Terpal di Bekasi Begini Nasibnya

Pembunuh pria tanpa identitas di Bekasi berhasil ditangkap-David von Diemar-Unsplash

BEKASI, DISWAY.ID - Mayat pria berinisial K (20) yang ditemukan dalam kondisi terbungkus terpal, diikat tali dan diberi pemberat genteng di Kali Ulu, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diketahui bahwa korban pembunuhan.

Polres Metro Bekasi beserta Polsek Cikarang Utara telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial VM (22), diketahui kasus pembunuhan tersebut terjadi akibat adanya perselisihan antara pelaku dengan korban.

"Karena ada perselisihan antara pelaku dan korban, kemudian pelaku membanting korban, melakukan kekerasan," ucap Kombes Gidion selaku Polres Metro Bekasi saat dikonfirmasi, Sabtu (2/4/2022).

"Karena panik tidak bergerak lagi, ada niat spontan untuk membuang jenazah di Kali Ulu," tambahnya.

BACA JUGA:Sudah Direncana! Polisi Ungkap Pendeta Saifuddin Ibrahim Kabur ke Amerika Setelah Lakukan Ini

Lanjut Kombes Gidion, korban berinisial K tersebut dibunuh pada Sabtu 27 Maret 2022 lalu sekitar pukul 01.30 WIB.

Sebelumnya korban dan juga pelaku sempat bercekcok sehingga pelaku langsung membanting korban.

Menurut informasi, setelah pelaku membanting korban, pelaku langsung membungkus korban dengan terpal dan membawa korban menggunakan truk pick up milik temannya.

"Jarak antara tempat pembuangan dengan TKP pertama dengan ditemukannya jenazah kurang lebih sekitar 3 km," ungkapnya.

BACA JUGA:Meluncur Ala Pembalap 19 Kendaraan Ditilang, Plat RFS Jangan Harap Lolos Speedcam ETLE

Kombes Pol Gidion juga menerangkan, pelaku membuang korban ke Kali Ulu sekitar pukul 04.30 WIB dengan kondisi tubuh korban berinisial K dengan dibanduli genteng.

Diketahui sebelumnya mayat tersebut ditemukan oleh warga yang sedang memancing pada Selasa 29 Maret 2022 lalu, dan saat ditemukan korban tidak memiliki identitas.

Atas perbuatanya tersebut pelaku VM akan dikenakan pasal 338 KUHPidana, mengenai pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: