Tempat Karaoke Tetap Dibolehkan Buka saat Ramadan, Begini Aturan Lengkapnya

Tempat Karaoke Tetap Dibolehkan Buka saat Ramadan, Begini Aturan Lengkapnya

Tempat Karaoke Tetap Dibolehkan Buka saat Ramadan--Pixabay/citypraiser

JAKARTA, DISWAY.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta perbolehkan tempat karaoke tetap buka saat bulan ramadan.

 

Hal itu tertuah dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M. 

Menenai hal itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata angkat bicara.

BACA JUGA:Ramai Disebut Tidak Diundang, Perwakilan Muhammadiyah Terlihat di Sidang Isbat

Menurutnya aturan tersebut dibuat untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, serta demi kebaikan bersama.

"SE ini mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadhan," terang Andika, dikutip dari PMJ NEWS, 3 April 2022.

Sementara itu, untuk jenis usaha karaoke keluarga selama bulan Ramadhan, beroperasional mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. 

BACA JUGA:Selamat, Fawwaz Farhan Farabi! Siswa MAN Insan Cendekia Serpong Diterima 5 Universitas Terbaik Dunia

Di bawah ini aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata : 

1. Tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.

2. Tidak diperbolehkan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.

BACA JUGA:Hati-Hati, Begal Modus Minta Tolong 'Stut' Motor Berkeliaran

3. Tidak diperbolehkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.

4.Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba.

5. Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

BACA JUGA:Angelina Sondakh Ungkap Alasan Tak Beri Tahu Sosok Dalang Korupsi Hambalang, Nyawa Sang Anak Terancam?

6. Mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan. 

Andhika kembali menerangkan, bakal ada sanksi bagi setiap pelanggaran. Yaitu, mulai dari sanksi administratif sampai pencabutan tanda daftar usaha pariwisata bagi usaha yang melanggar ketentuan.  

"Diharapkan para pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan agar suasana bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri di Jakarta tetap nyaman dan kondusif," tandasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: