Pendaftaran Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Periode 2022-2025 Dibuka, Simak Tahapannya

Pendaftaran Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Periode 2022-2025 Dibuka, Simak Tahapannya

Komisi Penyiaran Indonesia.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI membuka pendaftaran calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2022 – 2025.

Pendaftaran dibuka sejak 31 Maret sampai 15 April 2022 mendatang.

Bagi peminat bisa mendaftarkan diri sesuai syarat yang telah ditentukan.

Persyaratan tersebut dapat dilihat dan dilakukan melalui laman resmi seleksi.kominfo.go.id.

Pendaftaran calon anggota KPI dibuka dengan kepanitiaan seleksi yang diketuai oleh Direktur Jenderal Informasi dan Publik Kominfo Usman Kansong, merangkap sebagai anggota.

Anggota panitia seleksi lainnya terdiri Ahmad Ramli, Rosarita Niken Widiastuti, Alisa Qotrunnada Munawaroh Wahid, Dadang Rahmat Hidayat, Raden Muhammad Samsudin Dajat Hardjakusumah, dan Justisiari Kusumah.

Usman Kansong, mengatakan, seleksi calon anggota KPI bersifat terbuka.

BACA JUGA:Pemotor Nekat Begal Payudara Wanita Berhijab, Pura-Pura Tanya Alamat di Ciomas Bogor

"Peserta yang lolos tahapan seleksi akan diumumkan untuk menerima masukan rekam jejak dari masyarakat," katanya dalam keterangan tertulisnya.

Tahapan kerja Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2022-2025 sebagai berikut:

1. Tahap persiapan dengan kegiatan rapat konsultasi Menkominfo dengan Panitia Seleksi dan rapat persiapan dan penetapan timeline kerja Panitia Seleksi.

2. Tahap pengumuman pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat Periode 2022-2025 (online).

3. Tahap Penilaian Administrasi melalui dua rangkaian kegiatan: (a) Penilaian adminstratif, dan (b) Penulisan makalah Calon Anggota KPI Pusat.

BACA JUGA:Minibus Tabrak Truk Minyak di Cirebon, Sopir Tewas Terjepit, 5 Orang Dilarikan ke RS

4. Tahap Penilaian Makalah melalui tiga rangkaian kegiatan: (a) Penulisan makalah Calon Anggota KPI Pusat, (b) Penilaian tulisan makalah, dan (c) Pengumuman hasil penilaian makalah.

5. Tahap Rekam Jejak meliputi Pembukaan masukan rekam jejak Calon Anggota KPI Pusat dari masyarakat dan Analisis rekam jejak Calon Anggota Anggota KPI Pusat pada media sosial dari Dirjen Aptika.

6. Tahap Asesmen Psikologis mencakup tes asesmen psikologis dan pengumuman hasil asesmen psikologis.

BACA JUGA:87 Kali Menikah, Hidup di Gubuk Tengah Sawah, Pria asal Majalengka Ungkap Kisahnya

7. Tahap Rekam Jejak Keuangan dari PPATK dengan kegiatan penyampaian permohonan informasi rekam jejak keuangan kepada Kepala PPATK melalui surat Menteri Kominfo.

8. Tahap Wawancara oleh Panitia Seleksi.

9. Penyampaian 27 nama Calon Anggota Komisi Pusat melalui kegiatan penyampaian daftar 27 nama calon Anggota KPI Pusat oleh Menteri Kominfo kepada Komisi I DPR RI untuk dilakukan fit and proper test.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait