Kasus LGBT di Lingkungan TNI Meluas, Pengadilan Militer Penjarakan dan Pecat Pelaku!

Kasus LGBT di Lingkungan TNI Meluas, Pengadilan Militer Penjarakan dan Pecat Pelaku!

Pengadilan Militer kembali memenjarakan dan memecat Prajurit TNI yang kedapatan terbukti melakukan pelanggaran LGBT-ilustrasi-

Serda AP juga mengaku, ada grup Telegram sesama jenis dengan nama 'TNI dan Polri'. Atas perbuatannya itu, Serda AP akhirnya dipenjara dan dipecat.

"Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 9 bulan. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer TNI AD," demikian bunyi putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Buat Catatan Menyentuh untuk Eril Semasa Hidupnya, Bikin Sedih!

Majelis menilai perbuatan Terdakwa dengan melakukan hubungan sesama jenis adalah perbuatan yang sangat dilarang dan tidak boleh terjadi karena bertentangan dengan norma agama dan kepatutan dalam masyarakat serta melanggar hukum. 

Di sisi lain Terdakwa sudah mengetahui dan memahami tentang adanya Perintah dari pimpinan TNI tentang larangan bagi prajurit untuk melakukan perbuatan hubungan sesama jenis (LGBT) dan ditindak tegas dipecat dari dinas.

Perintah atasan soal larangan LGBT itu di antaranya:

1.Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009

2.Surat Telegram Kasad Nomor ST/2497/2012 tanggal 18 Desember 2012

3.Surat Telegram Pangdivif 1 Kostrad Nomor STR/177/2019 tanggal 6 September 2019.

4.Surat Telegram Pangdivif 1 Kostrad Nomor STR/66/2019 tanggal 1 Mei 2020

"Tetapi justru Terdakwa tidak menghiraukan dan melanggar perintah dari pimpinan TNI tersebut, bahkan Terdakwa melakukannya berulangkali dengan pasangan yang berbeda-beda baik dari sesama prajurit, anggota Polri maupun dengan masyarakat sipil," beber Majelis Hakim.

"Dilihat dari sisi kepentingan militer, perbuatan Terdakwa melanggar perintah dinas dari pimpinan TNI dengan melakukan perbuatan hubungan sesama jenis (LGBT)," imbuh Majelis Hakim. 

"Terlebih telah melakukan berulangkali dengan sesama prajurit tentu akan mempengaruhi dan merusak mental prajurit serta merusak disiplin prajurit di satuan," lanjutnya. 

Sementara kasus LGBT sebelumnya yang terjadi di Aceh menimpa Prada T.

Prada T Didakwaan terungkap bila ia mengaku menjadi penyuka sesama jenis karena pernah menjadi korban pelecehan oleh guru SMP-nya pada 2012. Lima tahun setelahnya, Prada T bergabung dengan TNI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: