Pengakuan Pelaku LGBT di Lingkungan TNI-Polri: Ada Grup Telegram Sesama Jenis!

Pengakuan Pelaku LGBT di Lingkungan TNI-Polri: Ada Grup Telegram Sesama Jenis!

Seorang oknum anggota TNI berpangakat Serda AP dijatuhi hukuman kurungan penjara dan pemecatan oleh Pengadilan Militer karena terlibat LGBT-ilustrasi-

"Kehidupan sehari-hari Terdakwa adalah biasa saja. Namun jika kepada laki-laki yang disukai Terdakwa merasa nyaman, dan Terdakwa menyukai sosok laki-laki yang bisa nyambung dengan omongan Terdakwa, badan yang ideal, tinggi dan berkulit putih," urai oditur militer.

Serda AP juga mengaku, ada grup Telegram sesama jenis dengan nama 'TNI dan Polri'. Atas perbuatannya itu, Serda AP akhirnya dipenjara dan dipecat.

"Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 9 bulan. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer TNI AD," demikian bunyi putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Majelis menilai perbuatan Terdakwa dengan melakukan hubungan sesama jenis adalah perbuatan yang sangat dilarang dan tidak boleh terjadi karena bertentangan dengan norma agama dan kepatutan dalam masyarakat serta melanggar hukum. 

Di sisi lain Terdakwa sudah mengetahui dan memahami tentang adanya Perintah dari pimpinan TNI tentang larangan bagi prajurit untuk melakukan perbuatan hubungan sesama jenis (LGBT) dan ditindak tegas dipecat dari dinas.

BACA JUGA:Jupiter Z1 Baru, Makin Segar dan Tambah Sporty

Perintah atasan soal larangan LGBT itu di antaranya:

1.Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009

2.Surat Telegram Kasad Nomor ST/2497/2012 tanggal 18 Desember 2012

3.Surat Telegram Pangdivif 1 Kostrad Nomor STR/177/2019 tanggal 6 September 2019.

4.Surat Telegram Pangdivif 1 Kostrad Nomor STR/66/2019 tanggal 1 Mei 2020

"Tetapi justru Terdakwa tidak menghiraukan dan melanggar perintah dari pimpinan TNI tersebut, bahkan Terdakwa melakukannya berulangkali dengan pasangan yang berbeda-beda baik dari sesama prajurit, anggota Polri maupun dengan masyarakat sipil," beber Majelis Hakim.

"Dilihat dari sisi kepentingan militer, perbuatan Terdakwa melanggar perintah dinas dari pimpinan TNI dengan melakukan perbuatan hubungan sesama jenis (LGBT)," imbuh Majelis Hakim. 

"Terlebih telah melakukan berulangkali dengan sesama prajurit tentu akan mempengaruhi dan merusak mental prajurit serta merusak disiplin prajurit di satuan," lanjutnya. 

Sementara kasus LGBT sebelumnya yang terjadi di Aceh menimpa Prada T.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: