Pengakuan Pelaku LGBT di Lingkungan TNI-Polri: Ada Grup Telegram Sesama Jenis!

Pengakuan Pelaku LGBT di Lingkungan TNI-Polri: Ada Grup Telegram Sesama Jenis!

Seorang oknum anggota TNI berpangakat Serda AP dijatuhi hukuman kurungan penjara dan pemecatan oleh Pengadilan Militer karena terlibat LGBT-ilustrasi-

Prada T Didakwaan terungkap bila ia mengaku menjadi penyuka sesama jenis karena pernah menjadi korban pelecehan oleh guru SMP-nya pada 2012. Lima tahun setelahnya, Prada T bergabung dengan TNI.

Di tempat tersebut, Prada T melakukan hubungan LGBT dengan delapan orang, baik anggota TNI atau Polri. Di antaranya:

1. Dengan seorang Sersan Taruna pada 2017. Keduanya melakukan video call sex sesama jenis.

2. Dengan seorang anggota Polda Metro Jaya, Bripka HE pada 2019.

3. Dengan Lettu EC yang berdinas di Mabes AD pada Juli 2020. Awalnya EC merayu dengan bisa mempromosikan Prada T berdinas di Jakarta.

4. Dengan Sertu HE yang berdinas d Mabes AD pada 2020.

5. Dengan Pratu DES, seorang Tamtama di TNI AU.

6. Dengan Akpol RS pada 2020.

7. Dengan anggota Polres Maluku, Briptu SY pada Oktober 2020.

8. Dengan anggota Polres Maluku, Briptu DL.

"Terdakwa terlibat dalam perkara Kesusilaan LGBT dengan cara melakukan video call seks dengan sesama jenis (LGBT) di dalam kamar mess dan bukti adanya keterlibatan Terdakwa dalam perkara Kesusilaan LGBT adalah satu buah handphone," urai oditur militer.

Atas perbuatannya, Prada T akhirnya dinyatakan bersalah tidak mentaati perintah dinas. Yaitu telegram Panglima TNI dan KSAD soal larangan prajurit menjadi LGBT.

"Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 8 bulan dan 10 hari. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer TNI AD," demikian bunyi putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: