Kabar Baik! Guru Honorer Lolos Passing Grade Diprioritaskan Masuk Seleksi PPPK 2022

Kabar Baik! Guru Honorer Lolos Passing Grade Diprioritaskan Masuk Seleksi PPPK 2022

Ilustrasi PPPK-DOK-raselnews.com

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah memastikan, guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade akan diprioritaskan pada pengadaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Pengadaan itu seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 20 Tahun 2022, tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Adapun prioritas tersebut tertuang dalam Permen PANRB Pasal 5 ayat (2) tentang pelamar prioritas I.

"Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru ASN atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021," kata Mendikbudristek, Nadiem Makariem, Senin 6 Juni 2022.

BACA JUGA:Pengakuan Pelaku LGBT di Lingkungan TNI-Polri: Ada Grup Telegram Sesama Jenis!

Nadiem menyebut, pada seleksi ASN PPPK tahun 2021 terdapat 193.954 guru yang dinyatakan lulus, namun tidak mendapat formasi yang akan menjadi prioritas pada seleksi ASN PPPK tahun 2022.

"Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK tahun ini," ujarnya.

Berdasarkan Pasal 32 disebutkan bahwa seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021. 

Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.

"Namun, jika pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi," terangnya.

BACA JUGA:Infinix Resmi Hadirkan Laptop INBook X2, Dibanderol Rp 5.8 Juta

Selain itu, lanjut Nadiem, apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu.

"Kami akan terus memberikan solusi terbaik bagi para guru non-ASN yang telah mendedikasikan diri untuk mendidik peserta didik menjadi insan yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: