Catat! Guru Honorer Masuk Seleksi PPPK Wajib Daftar di Sekolah Bersangkutan

Catat! Guru Honorer Masuk Seleksi PPPK Wajib Daftar di Sekolah Bersangkutan

Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 lebih memberi prioritas pada kategori pelamar I, II, dan III-ilustrasi-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kemendikbudristek mengingatkan, bagi guru honorer lolos passing grade dan diprioritaskan Masuk Seleksi PPPK 2022 wajib mendaftar pada sekolah tempat mereka bertugas. 

"Hal tersebut berlaku selama kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan kualifikasi akademik yang mereka miliki masih tersedia," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kemendikbudristek, Iwan Syahril, Senin 6 Juni 2022.

Iwan menambahkan, ketentuan tersebut sebagaimana tertuang pada Pasal 33 ayat (1).

"Kemudian dijelaskan pada ayat 2, jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya," jelasnya.

BACA JUGA:Kabar Baik! Guru Honorer Lolos Passing Grade Diprioritaskan Masuk Seleksi PPPK 2022

"Pemilihan sekolah merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai guru ASN PPPK," imbuhnya.

Seperti diketahui, pemerintah memastikan, guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade akan diprioritaskan pada pengadaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Pengadaan itu seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 20 Tahun 2022, tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

BACA JUGA:Pengakuan Pelaku LGBT di Lingkungan TNI-Polri: Ada Grup Telegram Sesama Jenis!

Adapun prioritas tersebut tertuang dalam Permen PANRB Pasal 5 ayat (2) tentang pelamar prioritas I.

"Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru ASN atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021," kata Mendikbudristek, Nadiem Makariem, Senin 6 Juni 2022.

Nadiem menyebut, pada seleksi ASN PPPK tahun 2021 terdapat 193.954 guru yang dinyatakan lulus, namun tidak mendapat formasi yang akan menjadi prioritas pada seleksi ASN PPPK tahun 2022.

"Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK tahun ini," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: