Nupur Sharma Hina Nabi Muhammad, Diperiksa Polisi dengan 2 Pasal
Nupur Sharma--
MUMBAY, DISWAY.ID-- Juru bicara Partai Bharatiya Janata (BJP) yang telah dinon aktifkan, Nupur Sharma akan diperiksa Polisi Mumbai dengan 2 pasal.
Pemeriksaan tersebut terkait laporan pernyataan yang menghina Nabi Muhammad dalam acara debat di sebuah televisi India.
Sedangkan laporan polisi sudah diajukan oleh Sekretaris sebuah organisasi Muslim, Raza Academy, Irfan Sheikh.
BACA JUGA:Fatayat NU Sayangkan Viral Pria Nikahi Kambing Betina, Begini Investigasi Kemenag di Gresik
"Sebuah FIR (laporan) telah didaftarkan terhadap Nupur Sharma di kantor polisi Pydhonie. Kami akan memanggilnya untuk merekam pernyataannya sesuai hukum dan prosedur hukum akan diikuti," kata kata Komisaris Polisi Kota Mumbai, Sanjay Pandey, Selasa 7 Juni 2022.
Disebutkan, Polisi Mumbai mendaftarkan kasus penghinaan nabi oleh Juru Bicara BJP Nupur Sharma pada 28 Mei.
Sharma dijerat denngan 2 pasal yaitu berdasarkan KUHP India (IPC) pasal 295A (tindakan yang disengaja dan jahat yang dimaksudkan untuk membuat marah perasaan agama dari kelas mana pun dengan menghina agama atau keyakinan agamanya).
"Kemudian juga pasal 153A (mempromosikan permusuhan antar kelompok) dan 505(2) (pernyataan yang mendukung untuk kerusakan publik),” ujar polisi.
BACA JUGA:Fakta Baru Pria di Gresik Nikahi Kambing yang Juga Dihadiri MUI
Pernyataan Nupur Sharma mengundang kecaman umat Islam di India dan memunculkan gelombang protes di negara tersebut.
Beberapa negara Islam juga mengecam Nupur Sharma yang menghina nabi.
Sementara itu, pemerintah India menyampaikan klarifikasi bahwa pihaknya “sangat menghormati semua agama”.
“Pandangan yang ramai dikecam itu tidak diakui sebagai perspektif pemerintah,” ujar pihak Pemerintah India.
India secara terpisah membalas kecaman OKI dan Pakistan dengan menyebutnya tidak berdasar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: