Gakkum KLHK Tindak Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi, 2 Tersangka Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Gakkum KLHK Tindak Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi, 2 Tersangka Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Penyidik Gakkum Kementerian LHK di lokasi.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Penyidik Gakkum Kementerian LHK menindak pengelolaan atau pembuangan sampah ilegal di Kabupaten Bekasi.

Setelah menetapkan ES (47) pada 24 Februari 2022 sebagai tersangka pengelolaan sampah ilegal di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Gakkum LHK kembali menetapkan tersangka lain. 

Berdasarkan bukti-bukti, Penyidik Gakkum KLHK pada 30 Maret 2022, telah menetapkan A (52) warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi sebagai tersangka pengelolaan sampah ilegal di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Saat ini penyidik telah menahan kedua tersangka ES dan A di Rutan Bareksrim di Mabes Polri, Jakarta.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, mengatakan, kedua tersangka baik ES dan A, disangkakan telah melakukan tindak pidana/kejahatan pengelolaan sampah ilegal.

BACA JUGA:Tidak Lulus Ujian Masuk SMPN di Tangerang Selatan, Diberi Kompensasi Rp 600 Ribu

Jumlah sampah ilegal di lokasi ini diperkirakan mencapai 508.776 meter kubik.

Sampah-sampah tersebut dibuang di bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) dengan luasan lebih 3,6 hektar.

Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan, penetapan tersangka ini menunjukkan keseriusan dan komitmen Gakkum KLHK untuk mencegah pencemaran dan perusakan lingkungan hidup akibat pengelolaan sampah illegal. 

"Pengelolaan sampah illegal tidak boleh dibiarkan. Jangan sampai terjadi seperti peristiwa meledak atau runtuhnya Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) di Leuwigajah Cimahi pada tahun 2005 yang telah menelan korban lebih dari 150 jiwa," jelasnya.

BACA JUGA:Gakkum Kementerian LHK Tetapkan 3 Orang Tersangka TPS Liar di Tangerang

Pembuangan sampah ilegal yang berada di bantaran sungai seperti ini, sebutnya, tidak hanya mencemari tanah, air sungai, dan mengganggu kesehatan masyarakat, serta merugikan negara karena harus memulihkan lahan-lahan yang tercemar.

Apalagi saat hujan, tumpukan sampah ilegal ini dapat mengalami longsoran.

Hal ini tentu saja berbahaya bagi masyarakat serta lingkungan karena dapat masuk ke badan air sungai.

Ditegaskan Rasion, penindakan kasus ini harus menjadi pembelajaran dan peringatan bagi penanggung jawab dan pengelola sampah, termasuk pemerintah daerah untuk menghentikan pengelolaan atau pembuangan sampah illegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads