Gakkum KLHK Tindak Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi, 2 Tersangka Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Gakkum KLHK Tindak Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi, 2 Tersangka Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Penyidik Gakkum Kementerian LHK di lokasi.-ist-

BACA JUGA:87 Kali Menikah, Hidup di Gubuk Tengah Sawah, Pria asal Majalengka Ungkap Kisahnya

"Apalagi tindakan ini sudah mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat, penanggung jawab dan/atau pelaku diancam hukuman sangat berat. Berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penanggung jawab dan/atau pelaku pengelolaan sampah illegal diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 15 miliar,” jelasnya.

Rasio menegaskan, komitmen KLHK tidak berhenti untuk menindak pelaku tindak pidana lingkungan hidup, termasuk pengelolaan sampah ilegal.

"Kami sudah meminta penyidik untuk terus mendalami penyidikan kasus ini. Penindakan kasus pembuangan sampah illegal di  Kecamatan Tambun Selatan-Kabupaten Bekasi, tidak berhenti pada tersangka ES maupun A," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: