Disuntik Vaksin Covid-19 Saat Bulan Ramadan, Bisa Batalkan Puasa? Kemenag Bilang Begini

Disuntik Vaksin Covid-19 Saat Bulan Ramadan, Bisa Batalkan Puasa? Kemenag Bilang Begini

Ilustrasi Vaksin Covid-19-Justinite-Pixabay

"KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa," tukasnya.

Demi mencegah penularan Covid-19 di Indonesia, MUI merekomendasikan agar setiap muslim tetap mendapat suntuikan vaksin meski sedang berpuasa.

BACA JUGA:Adik Kim Jong Un Ancam Tembak Nuklir ke Korsel jika Korut Diserang, Peringatan Kerasnya Tak Main-main?

BACA JUGA:Waduh! Korea Utara Tak Segan-segan Hanguskan Korea Selatan dengan Tembakan Nuklir, Ini Penyebabnya

"Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," tutup Kamaruddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: