Disuntik Vaksin Covid-19 Saat Bulan Ramadan, Bisa Batalkan Puasa? Kemenag Bilang Begini

Disuntik Vaksin Covid-19 Saat Bulan Ramadan, Bisa Batalkan Puasa? Kemenag Bilang Begini

Ilustrasi Vaksin Covid-19-Justinite-Pixabay

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Agama (Kemenag) mengonfirmasi bahwa dengan mendapatkan vaksinasi Covid-19 dipastikan tidak membatalkan puasa selama bulan suci Ramadan.

Bahkan ketentuan tersebut sudah tertulis dengan sesuai di dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin dalam keterangannya pada Selasa, 5 April 2022.

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," kata Kamaruddin, dikutip dari laman PMJ NEWS.

BACA JUGA:Parah! Tikam Tetangga Gegara Bakar Sampah, Residivis Kembali Masuk Bui

BACA JUGA:Serangan Rusia Makin Panas, Muslim Ukraina Akui Kehabisan Makanan saat Jalani Puasa

"Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," tambahnya.

Kedua ketentuan itu pun kini sudah tertuang di dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Fatwa tersebut juga sudah ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda.

Selain itu Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI H Amirsyah Tambunan juga turut menandatangani fatwa tersebut.

BACA JUGA:Terungkap! Raffi Ahmad Jawab Isu Perselingkuhan dengan Selebgram Seksi Nita Gunawan, Begini Katanya

BACA JUGA:Anggaran BLT Minyak Goreng Sebesar Rp 6,9 Triliun

Fatwa MUI soal hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa juga sudah diminta untuk segera disosialisasikan oleh Kemenag.

Kamaruddin meminta agar semua jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan mensosialisasikan fatwa tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: