Simpan 7 Janin 10 Tahun di Kamar Kos Hasil Hubungan Terlarang

Simpan 7 Janin 10 Tahun di Kamar Kos Hasil Hubungan Terlarang

Pihak kepolisian mengungkap wanita simpan 7 janin 10 tahun di kamar kos hasil hubungan terlarang dengan pacarnya. -radarcirebon-

JAKARYA, DISWAY.ID – Pihak kepolisian mengungkap wanita simpan 7 janin 10 tahun di kamar kos hasil hubungan terlarang dengan pacarnya.

Terungkapkan simpan 7 janin 10 tahun tersebut saat pemilik kos hendak bersih-bersih di kamar seorang wanita berinisial NM (29) yang sudah lama tidak ditempati di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pelaku simpan 7 janin 10 tahun di dalam kotak makan dan di tempatkan di sebuah dus.

BACA JUGA:Jokowi Perintahkan Kemenlu Beri Bantuan Maksimal Proses Kepulangan Jenazah Eril

BACA JUGA:Dompet Dhuafa Pastikan Kualitas Kesehatan Hewan Qurban, Ini Daftar Harganya

Meskipun telah ditutup rapat namun pemilik kos mengaku masih mencium aroma yang tidak enak dari dus tempat simpan 7 janin 10 tahun.

Pemulik kos mencoba untuk membuka dus tersebut, namun karena tidak berani akhirnya melaporkan pada pihak RT yang kepolisian.

Setelah dibuka ternyata terdapat 7 janin bayi yang diduga dari hasil hubungan gelap.

Dilansir dari radarcirebon.com, saat ini 7 janin tersebut telah dilakukan tes DNA serta ditempatkan di kotak kayu dan rencananya akan dilakukan pemakaman di salah satu TPU.

BACA JUGA:Dari Titik Awal Eril Berenang Hingga Ditemukan di Bendungan Engehalde, Jarak Tempuh Capai 5 Km Lebih, Fakta?

BACA JUGA:KBRI New Delhi Menjamin Keselamatan WNI di India usai Kisruh Penghinaan Nabi Muhammad

Setelah melakukan penyelidikan, Polrestabes Makassar menetapkan dua tersangka yang diduga melakukan aborsi berulang sebanyak 7 kali, dengan rentang waktu 10 tahun.

Rencananya, Jumat Pagi (10/6/2022) Polisi juga akan memeriksa kejiwaan serta DNA kedua pelaku di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, Sulawesi Selatan.

Polisi juga akan melakukan pemeriksan terhadap kejiwaan keduanya dengan melibatkan Phisikiater Biddokkes Polri di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarcirebon.com

Berita Terkait