Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair April Ini, Cek Syarat Mendapatkannya

Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair April Ini, Cek Syarat Mendapatkannya

Ilustrasi.Uang--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah RI mempunyai program untuk membantu meningkatkan ekonomi para pekerja.

Program bantuan tersebut berupa subsidi upah untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Dengan besaran uang Rp 1 juta per penerima bantuan.

Targetnya, sebanyak 8,8 juta pekerja menjadi pihak penerima bantuan subsidi gaji tersebut.

Dalam merealisasikan program subsidi gaji Rp 1 juta, pemerintah menganggarkanRp 8,8 triliun.

Subsidi gaji ini akan cair mulai pada bulan April 2022.

BACA JUGA:Mantap, Kamila! Siswi MAN 4 Jakarta Diterima di 6 Universitas Luar Negeri

 

“Ada arahan dari Bapak Presiden terkait dengan Program Bantuan Subsidi Upah di mana ini akan terus dimatangkan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia dalam Keterangan Pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, awal pekan kemarin.

Namun terkait waktu persisnya beserta kriteria penerima masih dimatangkan Kementerian Ketenagakerjaan.

Yang jelas, penerima subsidi gaji merupakan pekerja atau buruh yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Disebutkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida fauziah, dengan syarat penerima merupakan peserta BPJS, karena pemerintah ingin program bantuan sosial ini tetap tepat sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA:148 Orang Tewas, Kecelakaan Lalu Lintas di Banten Capai 356 Kasus

"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelasnya.

Di sisi lain, Kemnaker juga tengah bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk merevisi alokasi anggaran kementerian agar bisa dialihkan ke program subsidi gaji.

Selain itu, pihaknya masih melakukan peninjauan data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan serta berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur.

Jika mengacu subsidi gaji pada tahun 2021, syarat untuk mendapatkannya adalah antar lain Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan, dan Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: