Angka Perceraian ASN Kabupaten Serang Meningkat, Paling Banyak Gugatan Istri
Ilustrasi/Cerai-Pixabay-
SERANG, DISWAY.ID-Kasus Perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten SERANG mengalami peningkatan signifikan, pada periode 2020-2021.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Serang Jubaedah di Pemkab Serang, Kamis 7 April 2022 mengungkapkan, pada 2020 ada sebanyak 16 ASN Pemkab Serang yang mengurus perceraian kepada pihaknya.
Terdiri atas talak dua kasus dan gugatan 14 kasus.
Kemudian, pada 2021 kasus perceraian ASN naik menjadi 28 perkara. Terdiri atas talak 11 perkara dan 17 gugatan.
BACA JUGA:Datang ke Sidang Perdana Perceraian, Olla Ramlan Dirangkul Aufar Hutapea
“Talak itu dari laki-laki, kalau gugatan dari perempuan, artinya kasus perceraian lebih didominasi dari perempuan,” ujarnya.
Karena itu, kata dia, pihaknya melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan Pemkab Serang terkait jaminan hak perempuan dan anak pasca perceraian ASN.
Ia mengatakan, MoU dilakukan lantaran tingginya kasus perceraian ASN yang diajukan ke PA Serang.
Secara langsung, MoU dilakukan bersama Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A).
BACA JUGA:Terbongkar! Penyebab Perceraian Anang dan Krisdayanti Ternyata Urusan Ranjang
“Kerjasama ini dalam rangka memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang nantinya akan melibatkan berbagai OPD,” ujar Jubaedah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: