Teguh Setyabudi Akan Sanksi Tegas ASN yang Tidak Netral di Pilkada Jakarta

Teguh Setyabudi Akan Sanksi Tegas ASN yang Tidak Netral di Pilkada Jakarta

Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi akan memberikan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak bisa menjaga netralitas di Pilkada 2024.-Disway.id/Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi akan memberikan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak bisa menjaga netralitas di Pilkada 2024.

Teguh Setyabudi mengatakan, sanksi yang bakal dijatuhkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Solusi Atasi Kemacetan dari Pj Walikota Tangerang, Teken MoU dengan BPTJ untuk Dorong Penggunaan Transportai Umum

BACA JUGA:Pj Gubernur DKI Teguh Setyabudi Pastikan Jakarta Kembali Bersih Usai Pelantikan Prabowo-Gibran

Seperti diketahui, Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024, mendatang. 

"Tentu saja terkait dengan ASN yang melanggar akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami serahkan seperti itu, karena sudah ada ketentuannya," tegas Teguh dikutip dari siaran pers pada Senin, 21 Oktober 2024.

Untuk menyukseskan Pilkada Jakarta, Pemprov DKI kata Twguh menyiapkan berbagai dukungan.

Di antaranya, menyediakan tempat penyimpanan surat suara dan distribusi logistik.

BACA JUGA:Hari Pertama Jadi Pj, Teguh Setyabudi Cek Tamu Negara Pelantikan Presiden dan Wapres di Sejumlah Hotel

BACA JUGA:BPJPH Kemenag: Wajib Sertifikasi Halal Mulai Berlaku, Pelanggar Bakal Kena Sanksi

Teguh juga memastikan akan memonitor kelancaran pelaksanaan pemungutan suara bersinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Kami juga akan bersinergi dengan Forkopimda dan jajaran terkait. Misalnya, bagaimana distribusi logistik untuk lingkungan kota, bagaimana nanti untuk di Kepulauan Seribu, hal-hal yang seperti itu yang tadi juga sudah dibahas," ucapnya.

"Kita harapkan Pilkada bisa berlangsung dengan damai, aman, jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia, dan pastinya bermartabat," pungkas Teguh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: