Bermula Janjian Tawuran Sarung di Jalan Banten, Korban Luka Sabetan Celurit

Bermula Janjian Tawuran Sarung di Jalan Banten, Korban Luka Sabetan Celurit

Polisi saat mengamankan barang bukti.-ist-

SERANG, DISWAY.ID-- Seorang warga Kasemen, Kota Serang, MM (20) terpaksa dilarikan ke rumah sakit.

MM luka sobek akibat terkena sabetan celurit.

Satreskrim Polresta Serkot Polda Banten bersama Unit Reskrim Polsek Kasemen tengah mengungkap kejadian ini.

BACA JUGA: Aliansi BEM Kota Bekasi Demo Tuntut Harga Sembako dan Minyak Turun, Ibu Rumah Tangga Merasa Diwakili

Di mana, MM terluka dalam tawuran antar kelompok remaja di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, pukul 02.00 WIB, Jumat 08 April 2022.

Korban MM mengalami luka sobek di bagian punggung sepanjang 25 cm.

Kini, MM mendapat perawatan Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.

BACA JUGA: Mulai 20 April, Super Air Jet Layani Rute Jakarta-Makassar, Cek Tiketnya

Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, hasil pengungkapan yang mengakibatkan korban luka berat tersebut, personel berhasil mengamankan tiga tersangka.

"Polresta Serkot berhasil mengamankan pelaku MA (18) bersama temannya AK (18), dan IK (15) melakukan aksi nekat tawuran dengan membawa senjata tajam jenis cerulit sehinga korban MM, mengalami luka sobek pada bagian punggung," katanya, Senin 11 April 2022.

Maruli saat menggelar press conference menjelaskan kronologis awal mula kejadian.

BACA JUGA: Massa Demo 11 April Padati Depan Gedung DPR, Arus Lalu Lintas Mulai Ditutup

"Kedua tersangka melakukan aksi tawuran berawal dipicu karena adanya perselisihan permainan sepak bola. Di mana pelaku dan korban sepakat untuk taruhan sepak bola harus membayar uang taruhan jika kalah namun kesepakatan tersebut diingkari oleh korban, sehinga saling ejek dan kemudian korban dan pelaku sepakat untuk bertemu di Jalan Banten baru, Kasemen untuk perang sarung," ungkap Maruli.

"Selanjutnya pelaku bersama teman-temannya membawa senjata tajam celurit, sehingga terjadi tawuran dan mengakibatkan korban luka sobek pada bagian punggung," imbuhnya.

Selanjutnya Maruli mengatakan korban mengalami luka berat dan dirawat di Rumah Sakit.

BACA JUGA: 8 Ribu Liter Minyak Goreng Curah Masuk Pasar Jamblang Cirebon Hari Ini, Dijual Rp 15.500 per Kg

"Saat ini korban mengalami luka cukup serius dan sedang berada di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang dalam penanganan medis cukup serius, kita berdoa pasca operasi semoga korban segera pulih," ungkap Kapolres.

Pelaku utama ada 3 orang MA dan AK ditangani Unit Reskrim Polsek Kasemen dan pelaku IK ditangani oleh unit PPA Polresta Serkot dimana ke 3 pelaku tersebut ada di lokasi menggunakan cerulit.

Atas perbuatannya, pelaku MA, AK dan IK dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Penikak atau Senjata Penusuk dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads