Nikita Mirzani Dijemput Paksa Karena Laporan Mahendra Dito, Mangkir Beberapa Kali Pemanggilan
Nikita Mirzani dijemput paksa kerena laporan Mahendra Dito setelah mangkir dalam beberapa kali pemanggilan.--Instagram@nikitamirzanilmawardi_172
JAKARTA, DISWAY.ID – Nikita Mirzani dijemput paksa kerena laporan Mahendra Dito setelah mangkir dalam beberapa kali pemanggilan.
Terkait kasus ini, Nikita Mirzani dijemput paksa di mana sejumlah anggota Polisi terlihat mendatangi kediaman Nikita Mirzani di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu 15 Juni.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan kalau Nikita Mirzani dijemput paksa.
BACA JUGA:Kantor DNA Pro di Bali Digeledah, Mobil dan Jam Mewah Disita Kepolisian
BACA JUGA:Ini Jawaban Elegan Witan Sulaiman Usai Bawa Timnas Indonesia ke Piala Asia 2023: Kemenangan Ini...
“Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota berada di depan kediaman NM untuk menindaklanjuti laporan Polisi yang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan,” kata Kombes Pol Shinto, Rabu 15 Juni.
Kombes Pol Shinto mengungkapkan bahwa upaya pemanggilan paksa Nikita Mirzani tersebut dilakukan karena Nikita sudah mangkir beberapa kali untuk dilakukan pemeriksaan.
Diketahui sudah 12 surat panggilan yang dikirimkan kepada Nikita Mirzani sejak laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dijemput paksa oleh aparat kepolisian Serang Kota.
Kombes Pol Shinto belum menjelaskan kasus apa yang membuat Nikita Mirzani harus dilakukan penjemputan paksa.
BACA JUGA:Striemo Skuter Listrik Honda Anti Jatuh, Kecepatan Maksimal 25 Kmh
BACA JUGA:Siapa Dito Mahendra? Pria yang Laporkan Nikita Mirzani Gegara Unggahan Pilot A?
Nikita Mirzani diharapkan mau untuk kooperatif terhadap penyidik untuk dilakukan proses pemeriksaan.
“Sampai saat ini, NM belum bersedia keluar untuk bertemu dengan penyidik, namun penyidik tetap persuasif dan mengimbau NM untuk kooperatif dalam penyidikan,” tambahnya.
Dilansir dari pmj.com, Kombes Pol Shinto menegaskan bahwa kedatangan para penyidik ke kediaman Nikita Mirzani sudah sesuai hukum karena ada surat perintahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: