Kantor DNA Pro di Bali Digeledah, Mobil dan Jam Mewah Disita Kepolisian

Kantor DNA Pro di Bali Digeledah, Mobil dan Jam Mewah Disita Kepolisian

Terus mengembangkan kasus penipuan investasi melalui aplikasi perdagangan robot trading DNA Pro, kantor DNA Pro di Bali digeledah.---Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID – Terus mengembangkan kasus penipuan investasi melalui aplikasi perdagangan robot trading DNA Pro, kantor DNA Pro di Bali digeledah pada tanggal 8 sampai dengan 10 Juni 2022.

Dalam pengeledahan kantor DNA Pro di Bali tersebut, pihak kepolisian mengamankan mobil dan jam mewah.

Pengeledahan kantor DNA Pro di Bali yang berada di Buleleng dan Denpasar ini dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

BACA JUGA:752 Kilogram Ganja Kering Diamankan, Kurir Terima Rp 15 Juta Sekali Jalan

BACA JUGA:Hari Pertama PPDB SMP, 2500 Calon Siswa di Tangsel Telah Mendaftar

"Pada hari Rabu tanggal 8 sampai dengan Jumat 10 Juni 2022, penyidik Dittipideksus telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari dua kantor cabang DNA Pro di Bali," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu 15 Juni 2022.

Kombes Pol Gatot menambahkan bahwa tim penyidik menggeledah rumah salah satu tersangka kasus DNA Pro inisial HAS di Bali. 

Dalam pegeledahan tersebut, Polisi menyita sejumlah jam tangan mewah, kendaraan roda dua, satu unit mobil BMW dan sertifikat tanah.

"Penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah tersangka inisial HAS, batang bukti yang diamankan tiga buah jam tangan Rolex, satu jam tangan merek Tag Heuer, dua sepeda motor merek Vespa, satu unit mobil BMW, dua bundel sertifikat hak milik tersangka," tuturnya.

BACA JUGA:Catat! Detergen Akan Dikenakan Cukai Bikin Harga Ikutan Naik, Kemenkeu Beri Penjelasan

BACA JUGA:Ledakan Tewaskan Satu Warga dan Rusak 2 Rumah di Banyumas

Masih dengan Kombes Pol Gatot, saat ini penyidik telah memasang garis polisi di dua bidang tanah milik tersangka HAS yang berada di Bali. 

"Atas penemuan barang bukti tersebut, penyidik melakukan penyegelan dengan memasang police line terhadap dua bidang tanah milik tersangka yang berada di Bali," terangnya.

Pada kesempatan yang sama, penyidik Dittipideksus juga telah memeriksa 80 saksi dalam kasus ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads