Polda Banten: Status Nikita Mirzani Sebagai Saksi, Hasil Pemeriksaan 4 Jam Ungkap…
Setelah menjalani pemeriksaan, status Nikita Mirzani sebagai saksi dalam laporan terkait tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE.-pmjnews-
JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah menjalani pemeriksaan, status Nikita Mirzani sebagai saksi dalam laporan terkait tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE.
Pemeriksaan dijalani setelah pihak kepolisian melakukan jemput paksa Nikita Mizarni kerumahnya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu 15 Juni.
Setelah menjalani pemeriksaan dengan status Nikita Mirzani sebagai saksi, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan bahwa pemerikasaan ini terkait laporan oleh saudara DM sesuai LP adalah UU Informasi Transaksi Elektronik.
BACA JUGA:70 Warga Jakbar Ikuti Pelatihan Satpam, Disalurkan ke Berbagai Perusahaan
BACA JUGA:Nasi Uduk Babi Bikin Heboh, Waketum MUI: Jangan Biarkan Masalah Ini Menjalar!
“Adapun yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di Insta Story milik ibu Nikita Mizarni," ujar Kombes Pol Shinto.
Nikita Mirzani dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE karena postingan Insta Story di akun Instagram miliknya.
Kombes Pol Shinto mengungkapkan ada miskomunikasi terkait upaya jemput paksa Nikita Mirzani.
Ia mengapresiasi pihak Nikita Mirzani yang bersedia kooperatif datang ke Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA:Syarat Wajib Naik Semua Pesawat Bulan Juni 2022, Simak Penjelasannya
BACA JUGA:Joe Biden Tambah Bantuan ke Ukraina Rp 14,6 Triliun, 18 Artileri Howitzer 155 mm Nyusul
"Seperti kita sampaikan ini miskomunikasi konteksnya. Bahwa ternyata setelah komunikasi depan penyidik dia bersedia memberikan keterangan," ungkap Kombes Pol Shinto.
"Malam ini kami akan menyampaikan hal yang berkaitan dalam penyidikan terkait dengan NM yang koperatif dan sudah datang ke Polresta Serang Kota serta memberikan keterangan kepada penyidik," sambungnya.
Nikita Mirzani mendatangi Polresta Serang Kota dengan statusnya sebagai saksi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: