Khilafatul Muslimin Memiliki Sekolah dari Tingkatan SD hingga Universitas, 2 Lokasinya Terungkap

Khilafatul Muslimin Memiliki Sekolah dari Tingkatan SD hingga Universitas, 2 Lokasinya Terungkap

Pimpinan Khilafatul Muslimin Lampung Abdul Qodir Hasan Baraja saat berada di Mapolresta Bandarlampung, sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya, Selasa (7/6). FOTO HUMAS POLDA LAMPUNG--

JAKARTA, DISWAY.ID - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menegaskan kelompok Khilafatul Muslimin bukanlah sebuah pesantren karena tidak memenuhi persyaratan sebagai pesantren.

Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi telah koordinasi dengan Kementerian Agama menyatakan apa yang disebut pesantren oleh kelompok Khilafatul Muslimin bukanlah sebuah pesantren karena tidak memenuhi persyaratan.

Sistem pendidikan yang diajarkan dalam tempat pendidikan Khilafatul Muslimin yaitu berbasis khilafah dan tidak mengajarkan terkait Pancasila dan UUD 1945.

“Mereka memiliki 25 ‘pondok pesantren’, sementara ya. Tetapi, apabila dihitung unitnya karena ada tingkatannya, yaitu terdiri dari 31. Ini baru sementara dan akan berkembang terus mencari sekolah-sekolah yang terafiliasi (dengan Khilafatul Muslimin),” ucap Hengki.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Sangat Tegar, Masih Diselimuti Duka Tapi Tetap Hadir Wisuda Anak Keduanya Naik Sepeda Onthel

“Kemudian, dari lembaga pendidikan ini, dipimpin atau kurikulumnya diatur oleh Murabbi. Masing-masing pimpinan pondok pesantren dan menteri pendidikan yang setelah kami periksa," katanya

“saya setara dengan Menteri Pendidikan," sambungnya.

Hengki melanjutkan, Khilafatul Muslimin memiliki tingkatan pendidikan dari SD hingga Universitas untuk mengajarkan sistem pendidikan mereka yang berbasis khilafah

“Mereka memiliki sekolah dari SD 3 tahun, SMP 2 tahun, SMA 2 tahun dan 2 Universitas. Satu ada di Bekasi dan satu ada di NTB,” bebernya

BACA JUGA:Tebet Eco Park Ditutup Sementara, Anies: Kapasitas 10 Ribu yang Datang 60 Ribu Warga

“Di mana setelah menjalani pendidikan selama dua tahun di universitas, mereka mendapatkan gelar SKHI (sarjana kekhalifahan Islam),” imbuhnya.

Hengki menegaskan, sistem pendidikan yang mereka ajarkan tersebut adalah sebuah alat untuk melakukan tindakan melawan hukum.

“Yayasan pendidikan yang didirikan ini, itu adalah sebagai suatu alat. Oleh karenanya, aktanya kami sita sebagai instrumental delik alat kejahatan karena memang digunakan untuk melakukan tindakan yang berlawanan dengan hukum,” tandasnya, dilansir dari PMJ NEWS.

BACA JUGA:UAS Tetap Ceramah di Jonggol Sesuai Jadwal Meski Ada Penolakan Warga, Camat Kabarkan Persiapannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: