21 Rekening Khilafatul Muslimin Dibekukan PPATK

21 Rekening Khilafatul Muslimin Dibekukan PPATK

Direktur Analisis Transaksi PPATK Maryanto mengungkapkan bahwa 21 rekening Khilafatul Muslimin dibekukan berdasarkan permintaan dari Polda Metro Jaya.-radarlampung.disway.id -

JAKARTA, DISWAY.ID – Sebanyak 21 rekening Khilafatul Muslimin dibekukan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

Direktur Analisis Transaksi PPATK Maryanto mengungkapkan bahwa 21 rekening Khilafatul Muslimin dibekukan berdasarkan permintaan dari Polda Metro Jaya.

Dalam melakukan penyelidikan terhadap Khilafatul Muslimin, Polda Metro Jaya berkolaborasi dengan PPATK dan 21 rekening Khilafatul Muslimin dibekukan.

BACA JUGA:Singapura Incar Ayam Indonesia Setelah Larangan Ekspor Malaysia, Kebutuhanya Tembus 73.000 Ton

BACA JUGA:Ridwan Kamil Sangat Tegar, Masih Diselimuti Duka Tapi Tetap Hadir Wisuda Anak Keduanya Naik Sepeda Onthel

“PPATK pasti dan akan selalu mendukung dan mensupport para penyidik dalam menangani kasus yang melanggar hukum,” ujar Maryanto, Kamis 16 Juni 2022.

Maryanto menambahkan tindakan yang telah dilakukan PPATK dalam kasus ormas Khilafatul Muslimin ialah 21 rekening Khilafatul Muslimin dibekukan untuk sementara yang ada di beberapa bank.

Dilansir dari pmjnews.com, hal tersebut dilakukan agar penyidik bisa mendalami aliran dana dari ormas Khilafatul Muslimin.

“Tentu hal ini memberikan kesempatan kepada para penyidik untuk mendalami lebih lanjut keterkaitan antara pemilik rekening, aliran dana, kemudian pengirim dana dan penerima dana dan sebagainya,” sambungnya.

Maryanto menyebutkan bahwa aliran dana dalam rekening Khilafatul Muslimin yang dibekukan tersebut belum dilakukan penyitaan.

BACA JUGA:Gawat! Ukraina Tak Akan Ada Lagi di Peta Dunia Ungkap Mantan Presiden Rusia Dmitry Medvedev

BACA JUGA:Anak Alex Noerdin Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Dituntut 10 Tahun Penjara

“Pertama, ini belum ada penyitaan. Nanti yang menyita penyidik sedangkan PPATK hanya memberhentikan penghentian sementara, atau pembekuan sementara,” jelasnya.

Masih dengan Maryanto, sebagaimana kita ketahui bahwa aliran dana itu ibarat urat nadinya suatu kejahatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait