Terekam CCTV, Oknum Guru Ngaji Cabuli Anak 10 Tahun di Serang, Begini Tampangnya!
Oknum guru ngaji ini tak bisa berkutik saat dimintai keterangan di depan awak media. Ia telah mencabuli anak 10 tahun dan terekam CCTV-Radar Banten-
SERANG, DISWAY.ID - Oknum guru ngaji berinisial NF (48) di Kragilan, Serang, tega melakukan pencabulan terhadap muridnya, Mawar (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 10 tahun.
NF yang tinggal di Kampung Luwung Semut, Desa Jeruk Nipis, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini berawal dari laporan orang tua korban pada 1 April 2022 lalu.
Kala itu, orang tua korban curiga dengan gerak-gerik oknum guru ngaji ini saat mengajar anaknya di dalam rumah.
BACA JUGA:
- Kecam Pernyataan Grace Natalie, Rocky Gerung: Ade Armando Teman Saya dari Tahun 1979 di UI
- BRI Siapkan Uang Tunai Rp 46,85 Triliun Jelang Libur Lebaran 2022
Kemudian orang tua korban mengecek rekaman kamera CCTV dan menemukan jika oknum guru ngaji tersebut telah berbuat tak senonoh terhadap anaknya.
“Dari rekaman CCTV tersebut tersangka terlihat memegang tubuh korban dan menyuruhnya memegang alat kelaminnya,” kata Yudha saat ekspos di Mapolres Serang, Senin 11 April 2022.
Berang dengan perbuatan tersangka, orang tua korban kemudian melaporkannya ke Mapolres Serang.
Dari laporan tersebut, polisi kemudian mengamankan tersangka dari rumahnya yang tidak jauh dari kediaman korban.
BACA JUGA:
- Catat! Umrah hingga Ibadah Lainnya Bebas PPN
- Vanessa Khong dan Sang Ayah Dicekal ke Luar Negeri, Antisipasi Kabur saat Proses Penyidikan?
“Tersangka diamankan di rumahnya,” ujar Yudha.
Kasat Reskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Mirza menambahkan dari hasil pemeriksaan terhadap korban aksi pencabulan itu bukan pertama kali dilakukan.
“Menurut pengakuan korban sudah lima kali sejak Maret 2022 lalu. Kejadian pertama hingga keempat itu di Majelis Ta’lim, dan terakhir di rumah korban,” kata Dedi.
Dedi menambahkan hasil pemeriksaan tersangka NF melakukan pencabulan dengan cara meraba korban, pelaku juga memaksa korban untuk memegang area vital pelaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: