Beredar Surat Penetapan Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Nikmir: Teruntuk Kasat Polres Serang Banten...

Beredar Surat Penetapan Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Nikmir: Teruntuk Kasat Polres Serang Banten...

Nikita Mirzani Kirim Pesan Penting ke Kasat Polres Serang Kota-@nikitamirzanimawardi_172-Instagram

"Doa saya menyertai bapak Kasat polres Serang Banten. Semoga selamat dunia akhirat. Amin Yrb." tutupnya.

BACA JUGA:Nasi Uduk Aceh Dendeng Babi Bikin Heboh, BPPA: Aceh Dikenal Daerah Serambi Mekkah!

BACA JUGA:Hah! Elon Musk Jatuh Miskin Karena Digugat Rp 3.800 Triliun Gegara Kasus Ini?

Sementara itu sebelumnya Nikita Mirzani terkini sang artis akhirnya mendatangi Polres Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan selama 4 jam pada Rabu, 15 Juni 2022.

Sebelumnya pihak penyidik Polresta Serang Kota berniat menjemput paksa Nikita Mirzani di kediamannya yang berada di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Namun, niat tersebut batal dikarenakan Nikita Mirzani menolak dijemput paksa oleh kepolisian pada pukul 03.00 dini hari WIB.

Nikita Mirzani hot news, ia hendak dijemput paksa lantaran akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara Undang-Undang ITE.

BACA JUGA:Sejumlah Jemaah Haji Indonesia Ditangkap Polisi Gara-Gara Bentangkan Poster

BACA JUGA:Buntut Politisi India Hina Nabi Muhammad Ratusan Massa Medan Geruduk Konjen: India The Real Terorist

Hal tersebut pun sudah dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga pada 

"Kami tegaskan pemeriksaan NM sebagai saksi dan NM sudah diinformasikan secara rinci tentang perkara yang memang dilaporkan terhadap NM," kata Shinto.

Polresta Serang Kota sebelumnya mendatangi rumah Nikita Mirzani karena ingin melakukan komunikasi dua arah. Hal itu dilakukan setelah wanita berusia 36 tahun itu tidak datang ke kantor polisi usai dua kali dilakukan pemanggilan.

Selain itu, Polresta Serang Kota juga sudah mengakomodir pikah terlapor dan pelapor dalam kasus ini. Maka dari itu Nikita Mirzani sudah dapat dilakukan pemeriksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: