Nikita Mirzani Resmi Jadi Tersangka? Surat Penetapannya Beredar Luas, Pengacara Bilang Begini
Nikita Mirzani -@nikitamirzanimawardi_172-Instagram
JAKARTA, DISWAY.ID - Viral surat penetapan Nikita Mirzani akan segera ditetapkan jadi tersangka beredar luas di media sosial.
Surat yang diduga penetapan Nikita Mirzani menjadi tersangka itu memiliki nomor polisi S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim.
Dalam surat yang beredar, Nikita Mirzani akan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.
BACA JUGA:Revlon Bangkrut, Kalah Penjualan dari Kosmetik Rihanna dan Kylie Jenner
BACA JUGA:Anies Baswedan Disetujui 32 DPW NasDem Capres 2024, Deklarasi Tunggu Waktu
Selain itu terlihat juga di dalam surat penetapan tertulis tentang tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan.
Tuduhan itu sudah terangkum dengan jelas ada di dalam Pasal 311 KUHPidana.
Bahkan dilihat juga surat tersebut sudah ditandatangani Ajun Komisaris Polisi David Adhi Kusuma.
BACA JUGA:Luna Maya Jawab Tantangan Nikita Mirzani di Atas Ring Tinju, Katanya: Aku..
BACA JUGA:Nasi Uduk Aceh Dendeng Babi Bikin Heboh, BPPA: Aceh Dikenal Daerah Serambi Mekkah!
Surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka atas kasus UU ITE itu terlihat sudah dikeluarkan pada 13 Juni 2022 di Serang, Banten.
Jika mengacu dalam surat yang beredar luas itu, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan bernomor LP/B/263/V/2022/SPKT. C/Polresta Serang Kota/Polda Banten.
Tercatat Nikita Mirzani dilaporkan sejak tanggal 16 Mei 2022.
Akan tetapi belum diketahui secara pasti apakah surat penetapan Nikita Mirzani itu benar adanya atau hoaks semata.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: