5 Orang Pekerja Hotel dan Spa Acara 'Bungkus Night' Jadi Tersangka

5 Orang Pekerja Hotel dan Spa Acara 'Bungkus Night' Jadi Tersangka

Hamilton Spa and Massage disegel gegara menjadi lokasi yang direncanakan digelarnya acara ‘Bungksu Night Vol.2’. --Twitter/@sstellajeruk

JAKARTA, DISWAY.ID-Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 5 orang tersangka terkait acara 'Bungkus Night Vol.2'

Acara 'Bungkus Night' sendiri direncanakan akan digelar pada Jumat 24 Juni 2022. Namun posternya belakangan ini viral. Poster yang sempat diunggah akun instagram @hamilton.urbanica itu tersebar dengan berisi undangan; "Special Offer! 250K. Bungkus Include Room. Datang Dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka!

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit menjelaskan, 5 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

"Yang awal itu, setelah itu kita dalami. Sebenarnya mulai aja dari sini, sebenernyara sudah melakukan pemeriksaan terjadap 4 saksi sebagai awalan," ujar AKBP Ridwan Soplanit, Senin 20 Juni 2022.

BACA JUGA:Bernuansa Seksual dan Prostitusi, Panitia Acara 'Bungkus Night' Harga Spesial Rp 250 Ribu Diperiksa

"Dari 4 saksi itu kita melakaukan pengembangan dan akhirnya kita menetapkan 5 orang yang hari ini kita tetapkan tersangka. Orang dalem atau pekerja di hotel spanya. Tapi masih di dalami," tambahnya.

AKBP Ridwan Soplanit juga menjelaskan, peran dari masing-masing tersangka di antaranya mulai dari merancang, kemudian mencari orang untuk mempromosikan, ada yang juga yang dimaksud itu mengupload ke IG, baru menyebarkan kemana-mana.

"Rangkaiannya dari situ, jadi membuat, memvideoi kemudian mengupload ke media," jelasnya.

Atas viralnya foto undangan Bungkus Night tersebut, kini pihak Kepolisian mengganggap sebagai dugaan itu sebagai prostitusi.

"Jadi berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka, yang dimaksudkan bungkus itu maksudnya hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim gitu intinya," terangnya.

"Iya (prostitusi), tapi yang kita tangani Ini merupakan perencanaan,  kedua pada hari jumat, jadi dia pernah ngadain yang pertama itu tgl 30 maret," lanjutnya.

Kini 5 tersangka tersebut dikenakan sangkaan UU ITE Pasal 27 dan 45 masalah kesusilan, kemudian pornografi.

"Iya Itu pelaksaannyakan tanggal 24 Juni 2022 kan ya? makanya kita melakukan pencegahan, jadi kita tetapkan tersangka itu karena sudah dua kali bikin acara seperti ini. Nah untuk yang saat ini masih kita dalami siapa aja yg terlibat," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: