Roy Suryo Dipolisikan Umat Buddha

Roy Suryo Dipolisikan Umat Buddha

Umat Buddha yang melaporkan Roy Suryo gegara unggahan meme patung Budha, Senin 20 Juni 2022.-Ichsan/ Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID- Kasus unggahan meme patung Buddha Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo oleh Roy Suryo yang dianggap melecehkan umat Budha masih terus berlanjut.

Kali ini pakar telematika tersebut kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Kurniawan Santoso, yang mewakili umat Buddha yang datang langsung ditemani beberapa rekan dan kuasa hukumnya ke Gedung SPKT, Polda Metro Jaya, Senin 20 Juni 2022.

“Jadi hari ini kami mewakili umat budha melaporkan dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. Terlapor (Roy Suryo) ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur di mana kami juga luruskan bahwa yang diedit di situ bukan stupa tapi patung sang Budha dan itu adalah simbol agama yang sangat sakral buat agama kami,” ujar Herna Sutana, kuasa hukum pelapor kepada wartawan, Senin 20 Juni 2022.

BACA JUGA:Roy Suryo Polisikan Akun Pengunggah Meme Stupa Mirip Jokowi, Guntur Romli: Kalau Tahu Bermasalah, Mengapa...

“Jadi kami sebagai umat Budha itu sangat terkejut sekali melihat unggahan itu dan tentunya kami memilih menempuh jalur hukum karena ini negara hukum. Makanya kami datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan terkait masalah repost yang dilakukan terlapor,” tambahnya.

Herna juga menegaskan bahwa pihaknya tidak terprovokasi sehingga harus melaporkan unggahan tersebut ke Polda Metro jaya, karna terprovokasi identik dengan tidak tahu masalahnya lalu melakukan hal-hal yang marah.

“Kami umat Budha tahu gimana sikapi informasi. Kami tahu itu ada peristiwa hukumnya dan sebagai advokat kami tahu unsurnya. Jadi bukan kami terprovokasi. Kami tidak campur adukan dengan masalah hal lain,” jelasnya.

“Terkait ada buzzer yang provokasi kami tidak masuk ke ranah sana. Ini murni kami lakukan sebagai umat budha yang kami perjuangkan kehormatan harga diri marwah Agama kami yang dilecehkan,” imbuhnya.

Herna juga mengatakan, ada kalimat yang menyinggung umat Budha. "Ada kata-kata yang sangat meyinggung kami sebagai umat Budha, yaitu  kata-kata yang dicantumkan terlapor adalah menambahkan adalah ‘lucu hehehe ambyar.’"

“Itu bahasa yang betul-betul melecehkan. Dia tahu bahwa itu diedit itu simbol agama yang sangat sakral, dia tahu itu diubah tapi itu ditertawakan. Itu lah bahasanya yang membuat kami bereaksi,” tegasnya.

“Itu simbol agama kami dibuat seperti itu terus ditertawakan dilecehkan karena itu kami bersikap membawa ini ke ranah hukum,” lanjut Herna.

Atas kasus tersebut, Roy Suryo dilaporkan dengan Pasal 156 A terus 28 ayat 2 UU ITE 45 A ayat 2 UU ITE, dan meskipun terlapor sudah melakukan permintaan maaf, juga menghapus postingannya, pihaknya tetap ingin proses hukum terus berlanjut.

“Menghapus itu bukan berarti masalah selesai. Kalau yang bersangkutan minta maaf ini bukan kami yang memutuskan. Kalau kita bicara patung Budha itu simbol agama umat Budha seluruh dunia. Kami serahkan itu kepada proses hukum,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait